Saatnya Buruh Menjadi Bagian Lahirnya Regulasi Perburuhan

Batam, KPonline – Masih ingat photo ini? Inilah momen ketika Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah Pimpinan Serikat Pekerja Buruh se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat menjelang peringatan hari buruh 1 Mei 2019.

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar peringatan Hari Buruh pada 1 Mei diisi dengan kegiatan positif.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam pertemuan tersebut pemerintah dan pimpinan serikat pekerja juga sepakat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Jokowi berharap melalui revisi PP ini, buruh, serikat pekerja, perusahaan, serta pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan.

Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui revisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Buruh. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dan menyiapkan materi untuk revisi tersebut.

Hanif mengatakan Presiden Jokowi memang telah memberikan arahan untuk melakukan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Jokowi saat kampanye beberapa bulan lalu terhadap para buruh.

Hanif juga telah memerintahkan jajarannya merespons arahan Presiden Jokowi tersebut. Dia mengatakan semua pihak terkait juga harus dilibatkan dalam kajian untuk persiapan materi revisi nanti.

Akan tetapi kini kenyataannya belum genap tiga bulan sejak pertemuan tersebut, kabar tentang rencana revisi PP 78/2015 ternyata hanya isapan jempol belaka. Kalangan buruh yang sudah empat tahun lebih menggelar aksi demo menentang PP 78 tersebut kini semakin meradang dengan wacana revisi UU nomor 13 tahun 2013.

Padahal menurut catatan kami, mayoritas serikat buruh telah menolak untuk diadakan revisi UU nomor 13 tahun 2013 tersebut karena revisi yang diajukan oleh pemerintah itu justru merugikan kesejahteraan dan kepentingan serikat buruh.

Salah satu poin yang diajukan untuk revisi yakni nilai pesangon yang dalam revisi yang di ajukan oleh Apindo yaitu ingin mengurangi nilai pesangon. Kemudian, pembebasan tenaga kerja outsourcing.

Sebelumnya, penggunaan tenaga kerja outsourcing dibatasi hanya 5 jenis pekerjaan yaitu driver, security, cleaning service, catering, dan jasa penunjang tenaga pertambangan dan perminyakan.

Selanjutnya adalah poin terkait kenaikan upah minimum setiap tahun dibatasi menjadi dua tahun sekali.

Jelas isi revisi tersebut akan ditolak dengan keras. Sekarang adalah momentum awal untuk buruh bersama-sama bersatu dalam satu perjuangan dan menjadi bagian penentu lahirnya regulasi yang dapat membela hak-hak buruh

Pos terkait