Ridwan Kamil Fasilitasi Perundingan UMK 2019 di Jawa Barat

Bandung, KPonline – Aksi Buruh yang tergabung dalam Aksi Bersama Serikat Pekerja atau Buruh Provinsi Jawa Barat di depan Gerbang Gedung Sate Bandung, Senin (19/11/2018).

Semua Pimpinan atau Ketua Serikat Pekerja Jawa barat sebagai Perwakilan Serikat Pekerja dari aksi bersama ini di terima langsung oleh Gubernur Ridwan Kamil pada pukul 13.00 Wib sampai dengan Pkl 14.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Semua tuntutan buruh yang di sampaikan, dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :

1. Gubernur Jawa Barat secara Resmi untuk Surat Pencabutan Peraturan gubernur Nomor 54 tahun 2018 akan disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Jawa barat.

2. Gubernur Jawa Barat akan menunda untuk penetapan UMK tahun 2019 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota se Jawa Barat.

3. Merekomendasikan kepada kepala daerah bupati dan Walikota se-jawa barat untuk segera memfasilitasi perundingan UMSK 2019.

Kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2019 untuk seluruh wilayah Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Serikat Pekerja se-Jawa Barat mengharapkan kepada gubernur Ridwan Kamil bisa merealisasikan besaran nilai untuk UMK di Wilayah Jawa Barat tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang besaran nilai nya sesuai surat edaran Kemenaker sebesar 8.03%.

Bilamana nanti hari Rabbu tanggal 21 November 2018 untuk keputusan UMK dan ditanda tangani oleh Ridwan Kamil ternyata masih sama dengan menetapkan kenaikan upah 2019 tetap dan berpegang teguh kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, bisa dipastikan buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi bersama lagi yang lebih besar dari hari ini ke depannya.

Pos terkait