Ribuan Buruh FSPMI Geruduk DPRD Kabupaten Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Ribuan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta. Kamis (15/8), Sambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Purwakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa atas penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

Bacaan Lainnya

Revisi tersebut akan dilakukan oleh lembaga leguslatif Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan dalam aksi yang dilakukan tersebut, mereka meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menolak agenda tersebut.

Fuad BM, Ade Supyani, Prihantoro Pamungkas, Hendra Mulyadi, Supriadi Piyong, Enjang Wasdi, Alin Kosasih dan ribuan buruh FSPMI Purwakarta hadir dalam kesempatan tersebut.

 

“Meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta dan Bupati untuk memberikan surat rekomendasi penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, karena akan merugikan dan mengurangi hak-hak buruh untuk selanjutnya.” Ucap Ade (Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta)


Agenda Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menimbulkan gejolak bagi kaum buruh dan diberapa daerah pun, kaum buruh mulai melakukan aksi. Baik itu hanya sekedar sosialisasi, hingga aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya.

 

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak akan mendapatkan kompensasi bila revisi itu dilakukan oleh pemerintah dan untuk menolak hal tersebut, buruh FSPMI Purwakarta akan melakukan aksi besar. Kalau perlu mogok kerja masal dan tutup Kawasan Industri.” tambah Fuad (Ketua KC FSPMI Purwakarta)

Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Purwakarta ke Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta sampai berita ini diturunkan sedang berlangsung.

Pos terkait