Purwakarta, KPonline-Kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya menuai kritik tajam dari kalangan serikat pekerja, khususnya FSPMI. Aturan yang mengatur skema alih daya (outsourcing) tersebut dinilai membuka celah multitafsir dan berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa batas yang jelas.
Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Ade Supyani, menegaskan bahwa regulasi baru ini justru mengalami kemunduran dibanding aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.
Menurut Ade, dalam Permenaker No. 19 Tahun 2012 terdapat pembatasan jenis pekerjaan outsourcing yang lebih tegas dan jelas. Bahkan, dalam Pasal 30 aturan tersebut diatur sanksi hukum yang kuat terhadap pelanggaran, termasuk peluang bagi pekerja outsourcing untuk diangkat menjadi pekerja tetap.
“Dulu pembatasan jenis pekerjaan di Permenaker 19 Tahun 2012 itu tegas. Bahkan ada sanksi hukum jika dilanggar. Pekerja outsourcing bisa menjadi pekerja tetap,” ujarnya kepada media perdjoeangan melalui sambungan seluler. Rabu (27/5/2026).
Sebaliknya, dalam Permenaker No. 7 Tahun 2026, sejumlah pasal dinilai problematik. Ade menyoroti Pasal 3 Ayat (2) huruf b yang dianggap tidak memiliki kejelasan makna, khususnya terkait frasa “penyediaan makanan dan minuman”.
“Itu tidak jelas untuk siapa atau dalam konteks apa. Bisa saja ditafsirkan sebagai industri makanan dan minuman secara luas,” kritiknya.
Selain itu, pada poin e yang mengatur “layanan penunjang operasional”, menurutnya juga sangat multitafsir. Istilah tersebut dinilai terlalu luas dan berpotensi dijadikan alasan untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan.
Kritik semakin tajam ketika membahas poin f dalam aturan tersebut. Ade menilai poin ini secara implisit melegalkan praktik outsourcing di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjadi sorotan serikat pekerja.
Ia menyebut sejumlah perusahaan seperti PLN dan Pertamina sebagai contoh entitas yang selama ini menerapkan sistem outsourcing dan kerap menuai penolakan dari buruh.
“Di sini terlihat jelas pemerintah ingin melegalkan proses alih daya di BUMN. Padahal selama ini kita lawan praktik tersebut,” tegasnya.
Ade bahkan mengibaratkan beberapa ketentuan dalam Permenaker 7 Tahun 2026 sebagai “sekam bakar” yang masih menyisakan masalah lama dalam sistem ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, Ia membawahi FSPMI Purwakarta mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker No. 7 Tahun 2026 dan menggantinya dengan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja, setidaknya setara dengan Permenaker No. 19 Tahun 2012.
“Permenaker 7 Tahun 2026 harus dicabut. Pemerintah harus membuat aturan pembatasan alih daya yang lebih jelas, seperti Permenaker 19 Tahun 2012,” kata Ade.
Ia menambahkan bahwa pembatasan jenis pekerjaan dalam aturan lama lebih sedikit dan lebih jelas, sehingga memberikan kepastian hukum serta membuka peluang bagi pekerja outsourcing untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa fungsi utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah melindungi kepentingan pekerja, bukan justru mempermudah kepentingan perusahaan.
“Sudah selayaknya Kementerian Ketenagakerjaan berpikir dan membuat regulasi yang melindungi pekerja. Namanya juga kementerian tenaga kerja. Kalau tidak berpihak pada pekerja, ya ganti saja jadi kementerian kepengusahaan,” pungkasnya.