Reses, UMKU Batam 2016 Molor

yonnn
Ketua KC FSPMI Batam, Yoni MW nampak kelelahan ketika mengawal pembahasan UMKU Batam beberapa waktu lalu

Batam,KPOnline – UMK kelompok usaha seharusnya sudah ditetapkan dan berlaku 1 Januari 2016, namun sampai hari ini masih dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Kepri, Tanjung Pinang. Menurut Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, hari ini Kamis (07/01/2016) , pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan jajaran pengurus Apindo Batam. “Kami ingin mendengar masukan dari pengusaha soal UMK kelompok usaha di Batam,” ujarnya.

DPRD Provinsi Kepri sendiri sebelumnya telah selesai menggelar dengar pendapat dengan jajaran pengurus Kadin Kota Batam pada Selasa (05/01/2016) siang kemarin. “Kami baru selesai dengar pendapat dengan Kadin Batam,” kata Jumaga Nadeak
Hal senada juga dikatakan Amir Hakim Siregar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri. “Kami tidak molor, sebab bulan Desember 2015 lalu, DPRD Provinsi Kepri reses maka kami lanjutkan bulan Januari 2016, ” kata Amir Hakim.

Bacaan Lainnya

Amir Hakim melanjutkan, dengar pendapat dengan Kadin dan Apindo Batam perlu dilakukan, agar rekomendasi yang nanti diberikan ke Plt Gubernur Kepri Nuryanto tepat. “Kami tidak ingin ada titik lemah dalam rekomendasi nantinya. Kami masih harus menerima masukan dari Kadin dan Apindo Batam,” tambahnya lagi.
Seperti diketahui, aliansi buruh di Batam, SPMI, SBSI dan SPSI, sudah memberi rekomendasi penetapan UMK kelompok usaha di Bekasi dan dewan pengupahan, serta dukungan dari DPRD Kota Batam
Sementara Yoni Mulyo Widodo, Ketua Konsulat Cabang SPMI Batam menilai molor penetapan UMK kelompok usaha di Batam. “Sangat bertele-tele. Bisa diputuskan singkat, namun dibuat molor. Anggota dewan masih kurang memahami, ” katanya.

Pos terkait