Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Wajibkan Perusahan Membayar THR kepada Pekerjanya, Akan Tetapi ?

Semarang, KPonline – Menyikapi imbauan dari pemerintah untuk kerja dari rumah, sekolah dari rumah dan ibadah di rumah, maka Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dalam rapat pleno hari Senin (11/5/2020) menggunakakan media chatting via aplikasi  Whats App.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat kali ini, yaitu :
1. Pandemi covid -19 termasuk bencana nasional.
2. Pemberian THR kepada pekerja di masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengharapkan kepada perusahaan / pelaku industri untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja dikarenakan dari pemerintah sudah memberikan stimulus untuk meringankan beban dampak Covid19.

“Kondisi saat ini memang sulit namun perlu diketahui bahwa Pemerintah sudah memberikan stimulus/relaksasi keuangan terutama pajak PPH 21, 22, 25 selanjutnya ada stimulus untuk kredit dan yang terakhir adalah stimulus iuran BP Jamsostek, semua itu untuk dapat meringankan Perusahaan sehingga dapat memberikan hak dari pekerja berupa THR yang memang sudah ditunggu/diharapkan serta dapat meningkatkan konsumsi domestik para pekerja.” ucapnya.

Selain itu Sakina yang juga merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan lebih lanjut apabila dari perusahan tidak mampu membayar THR agar dilandasi oleh laporan keuangan internal.

“Untuk Perusahaan tidak mampu membayar THR yang dilandasi laporan keuangan internal tentunya harus mendasari data yang ada misal kuantitas eksport, aktivitas perusahaan. Perlu keterbukaan pada Perusahaan untuk membantu para Pekerjanya agar dapat dukungan finansial melalui THR.” jelasnya sekali lagi.

Sedangkan terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020  di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditolak oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja akan tetapi pada akhirnya Surat Edaran tersebut dapat diterapkan dengan ketentuan khusus.

Adapun hasil lengkap dari Rapat Dewan Pengupahan adalah sebagai berikut :

1. Pandemi Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, adalah kondisi Force Majeur bencana nasional.

2. Perusahaan tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja / buruh sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

3.  Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, cara pembayarannya dapat dilakukan bertahap sesuai dengan Surat Edaran  Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ketentuan :
a. Bagi perusahaan yang melakukan pembayaran THR secara bertahap, dapat dilakukan setelah melalui proses dialog secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh, selanjutnya kesepakatan tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat.
b. Besaran tahap pertama pembayaran THR disesuaikan dengan penurunan omzet apabila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya (data year on year) , sedangkan kekurangan pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya bulan Desember 2020.

4. Anggota an. Ir Sumanta dan Hendra Setiawan Sumaryono, ST menyatakan dissenting opinion  menolak point 3 sebagaimana tersebut di atas.

5. Anggota an  Andreas Hua, S.Pd menyatakan dissenting opinion bahwa point 3 huruf b apabila omzet turun menjadi 50% atau kurang, maka tahap I THR tetap diberikan minimal sebesar 50%.

6. Anggota an. Joko Mulyanto, ST dan Dra. MA. Dian Listriani M. menyatakan dissenting opinion menolak prosentase pentahapan pembayaran THR tetapi agar sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan secara bipartit.

(sup)

Pos terkait