Rakor FSPMI Kab. Sidoarjo Dalam Rangka Aksi Tolak Revisi UU 13/2003 di Kantor Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, KPonline – Siang ini, Senin (19/08). Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Sidoarjo yang diketuai oleh Wahyu Budi Kristianto mengundang para pengurusnya untuk melakukan Rapat Koordinasi Aksi Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003 di Kantor PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo.

 

Bacaan Lainnya

Mereka yang diundang diantaranya adalah Korda Garda Metal Sidoarjo Suyatno dan Bendahara Gatot, Ketua PC SPL Heri Novianto, Yusak Daud Siloy, Ketua PC AI FSPMI Agus Supriyanto serta Choirul Anam (Koodinator Media Perdjoeangan Jawa Timur & Media Perdjoeangan Nasional Div. Video Grafis)

Aksi ini rencananya akan dipusatkan di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Sidoarjo pada tanggal 29-30 Agustus 2019. Sebelumnya rencana aksi akan dilakukan pada pekan ini, namun dialihkan untuk proses lobby terlebih dahulu dengan DPRD   Sidoarjo.

 

Aksi Tolak Revisi UU 13/2003 ini merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan, dimana 2 (dua) aksi sebelumnya dilaksanakan di Kantor Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa.

 

Selain berencana akan melakukan aksi demonstrasi, disepakati agar anggota turut aktif untuk menyuarakan hastag #tolakrevisiuu13tahun2003 melalui akun masing-masing disegala platform dan juga menginstruksikan setiap PUK untuk membuat surat penolakan terhadap rencana revisi UU 13/2003 yang ditujukan kepada Bupati, Gubernur, DPR serta Presiden.

 

Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) yang terdiri dari 28 elemen serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) ternyata juga bersepakat dengan inisiatif FSPMI dan menyatakan akan bersama-sama untuk melakukan ‘Aksi Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003.’ (Khoirul Anam)

Pos terkait