Bupati Kabupaten Bekasi Akhirnya Keluarkan Surat Penolakan Revisi UU 13/2003

Bekasi, KPonline – Tepat pukul 12.15 wib, akhirnya perwakilan buruh diterima langsung oleh pihak DPRD Kabupaten Bekasi. Dengan disambutnya perwakilan dari serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada di Kabupaten Bekasi, pihak DPRD langsung merespon cepat terkait beberapa tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh.

 

Bacaan Lainnya

Suparno perwakilan dari Perangkat Cabang (PC) FSPMI meminta anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa mendengar aspirasi kaum buruh. Bahkan Suparno menambahkan DPRD bisa untuk sama-sama menolak terkait revisi UUK 13/2003.

“Ini baru pemanasan, kedepan kaum buruh akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi seandainya pemerintah jadi merevisi UU 13/2003 tersebut.” ucapnya

 

Saya pun sepakat bukan hanya Bupati saja yang menolak, tapi pihak DPRD pun harus menyatakan sikap atas penolakan tersebut.” tambahnya kepada Media Perdjoeangan. Selasa, 20/08/209.

Audensi dihadiri langsung oleh H. Sunandar S. E selaku ketua DPRD kabupaten Bekasi beserta staf jajarannya. Hadir pula Obon Tabroni dalam Audensi tersebut. Dengan gaya santainya, Obon Tabroni pun mempersilahkan kepada perangkat/pengurus cabang (PC) lainnya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Dalam penyampaiannya ketua DPRD kabupaten Bekasi menyampaikan dukungannya dengan jelas dihadapan para perwakilan buruh Bekasi.

“Saya akan mendukung semua yang diperjuangakan kaum buruh, karena pada prinsipnya semua yang diperjuangkan adalah demi kepentingan rakyat. Terkait surat rekomendasi penolakan revisi UU 13/2003 sudah disiapkan oleh tim di DPRD.” ungkapnya dalam pertemuan dengan perwakilan buruh.

 

Bahkan rencananya bulan depan aksi unjuk rasa akan dilakukan kaum buruh secara besar-besaran di Jakarta. Revisi UU 13/2003 merupakan hal yang memaksa kaum buruh untuk melakukan aksi.

Revisi UUK 13/2003 bukan wacana baru. Sejak 2006 lalu, wacana revisi tersebut telah hadir di pemerintahan. Namun wacana tersebut jadi dilakukan, akibat penolakan dan protes keras yang terus dilakukan oleh kaum buruh diseluruh Indonesia.

 

Hingga berita ini di turunkan orasi-orasi di atas mobil komando masih terus dilakukan.

Hingga pukul 14.45 wib, perwakilan buruh membacakan surat penolakan revisi UU 13/2003 dari Bupati kabupaten Bekasi. Masa aksi yang membubarkan diri pun pulang secara tertib dengan pengawalan pengamanan dari pihak kepolisian. (Jhole)

Pos terkait