R.Abdullah: Serikat Buruh Harus Bersatu dalam Mendesain Ulang UU Ketenagakerjaan Baru

R.Abdullah: Serikat Buruh Harus Bersatu dalam Mendesain Ulang UU Ketenagakerjaan Baru

Jakarta, KPonline — Dalam lanjutan agenda Konsolidasi Nasional Partai Buruh, R. Abdullah dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menekankan pentingnya menyatukan pemikiran antar serikat buruh dalam merancang ulang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Ia menilai bahwa keterlibatan langsung serikat-serikat buruh adalah kunci untuk menciptakan regulasi yang adil, berpihak pada pekerja, dan tidak lagi memunculkan polemik seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Mendesain ulang UU Ketenagakerjaan bukan sekadar revisi teknis. Ini menyangkut masa depan dunia kerja Indonesia. Serikat-serikat buruh harus duduk bersama, menyatukan pemikiran, dan menjadi motor utama dalam penyusunan rancangan undang-undang yang baru,” ujar Abdullah.

Abdullah juga menyoroti pentingnya melakukan kodifikasi terhadap regulasi yang selama ini tumpang tindih, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6, serta sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan langsung dengan perlindungan buruh. Ia menekankan bahwa kodifikasi ini penting untuk menyusun satu payung hukum ketenagakerjaan yang utuh, konsisten, dan tidak membingungkan para pekerja maupun pengusaha.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh organisasi pekerja untuk membentuk forum teknis bersama yang dapat merumuskan naskah akademik serta draf pasal-pasal yang mengakomodasi perlindungan menyeluruh bagi buruh formal maupun informal.

Pernyataan Abdullah ini memperkuat semangat konsolidasi yang diusung Partai Buruh, yakni membangun kekuatan politik buruh yang tidak hanya bersifat advokasi, tetapi juga legislasi—menuju UU Ketenagakerjaan yang benar-benar dilahirkan dari aspirasi kelas pekerja itu sendiri.

Pos terkait