PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya Laporkan Dugaan Union Busting dan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Jatim

PUK SPLP FSPMI PT Sari Murni Jaya Laporkan Dugaan Union Busting dan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnaker Jatim

Sidoarjo, KPonline — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP-FSPMI) PT Sari Murni Jaya secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Laporan ini dilayangkan menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak berkedok efisiensi yang diduga kuat sebagai praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PUK M. Mujiono dan Sekretaris Choirul Iksan, mewakili para pekerja di pabrik yang berlokasi di Jalan Popoh Industri No. 38, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Konflik industrial ini bermula dari langkah aktif pengurus PUK yang mendampingi para anggota dalam memperjuangkan hak-hak normatif terkait upah dan jam kerja di bagian packer. Berdasarkan aduan resmi, sejumlah pelanggaran yang tengah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Prov. Jatim meliputi:
1. Pembayaran upah di bawah UMK untuk puluhan pekerja pada tahun 2024 dan 2025.
2. Kekurangan pembayaran upah lembur periode Januari 2024 hingga Desember 2025.

Setelah melalui dua kali pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan pada April 2026, pihak Disnaker meminta kedua belah pihak melakukan perundingan internal. Namun, dalam perundingan tertanggal 29 April dan 6 Juli 2026, pihak manajemen melalui HRD justru meminta pihak PUK untuk mencabut laporan yang sedang berjalan.

Puncak ketegangan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026. Sejumlah pekerja dipanggil secara lisan oleh manajemen di ruang rapat dan langsung dijatuhi sanksi PHK dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Pekerja yang menolak dipersilakan keluar ruangan dan mulai keesokan harinya, 15 Juli 2026, dilarang masuk kerja. Ironisnya, di tanggal yang sama, perusahaan justru memasukkan 38 pekerja baru.

Dalam aduannya, PUK SPLP-FSPMI menilai langkah yang diambil PT Sari Murni Jaya cacat hukum dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan:
a. Cacat Prosedur PHK: Tindakan PHK tidak melalui prosedur Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 karena tidak disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelumnya.

b. Mengabaikan Upaya Pencegahan: Perusahaan tidak menempuh langkah-langkah pencegahan PHK sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021 (seperti mengurangi jam kerja, merumahkan secara bergilir, atau membatasi lembur).

Indikasi Kuat Union Busting: PHK menyasar langsung Ketua PUK (Muhammad Mujiono), Wakil Ketua (Widodo), dan Bendahara (
SSubantar) yang sedang aktif menjalankan tugas organisasi mendampingi aduan normatif pekerja.

Selain kasus PHK sepihak, pihak serikat juga melaporkan persoalan ketenagakerjaan lain di lingkungan PT Sari Murni Jaya, mulai dari status pekerja freelance dan harian lepas (HL) di bagian packer, hingga dugaan pelanggaran normatif yang melibatkan tiga perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing), yakni PT Tri Karya Cemerlang, PT Shild on Service Tbk, dan PT LPK Monas.

Melalui laporan ini, PUK SPLP-FSPMI PT Sari Murni Jaya mendesak Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa:
– Manajemen PT Sari Murni Jaya atas dugaan praktik Union Busting (melanggar Pasal 28 jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh) serta pelanggaran hak normatif pekerja freelance dan harian lepas.

– Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) terkait kepatuhan terhadap regulasi penempatan kerja, kontrak, jaminan sosial (BPJS), K3, hingga THR.

Laporan ini turut dilengkapi dengan sejumlah bukti awal, termasuk Surat Pencatatan PUK dari Disnaker Sidoarjo, SK kepengurusan, serta dokumen pelaporan normatif yang sedang berjalan di tingkat pengawasan ketenagakerjaan provinsi.

Secara bersamaan Laporan ini juga dikirimkan kepada PT Sari Murni Abadi (Momogi Grup) yang berada di Bogor.

(Khoirul Anam)