PUK SPL FSPMI PT Tonggak Ampuh Berikan Pemahaman Anggota Terkait Jaminan Kesehatan

Bogor, KPonline – Sabtu (19/5/2018), PUK SPL FSPMI PT. Tonggak Ampuh mengadakan konsolidasi akbar dan sosialisasi mengenai BPJS Kesehatan. Acara tersebut dihadiri oleh pengurus Pimpinan Cabang SPL FSPMI Bogor, Garda Metal Bogor, dan Relawan Jamkeswatch Bogor.

Dalam acara yang dimulai jam 13.00 wib itu, diawali dengan sambutan Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Tonggak Ampuh, Masruri. Dilanjutkan oleh Sekretaris PC SPL FSPMI Bogor Supri Izhar.

Salah seorang Relawan Jamkeswatch Bogor, Indra Putra, membuka acara sosialisasi dan edukasi tentang Program JKN-BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan permasalahan yang sering ditemui seiring berjalannya program JKN-BPJS Kesehatan di masyarakat pada umumnya.

Ketua Regional 1 Relawan Jamkeswatch Bogor, Aden Artha Jaya, juga memberikan pemahaman tentang tugas Relawan Jamkeswatch, yaitu  Sosialisasi, Konsultasi, dan Advokasi (SKA).

Suasana konoslidasi akbar yang diselenggarakan PUK SPL FSPMI PT Tonggak Ampuh.

Dalam mengadvokasi dan pendampingan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang membutuhkan atau yang ada kendala dalam pelayanan kesehatan di klinik maupun dirumah sakit, Jamkeswatch tidak boleh meminta imbalan  dan juga tidak boleh menyetujui jika ada tindakan medis untuk pasien yang sedang di dampinginya.

Aden juga menambahkan, untuk permasalahan hak jaminan kesehatan nasional terhadap buruh atau pekerja yang masih dalam perselisihan sebaiknya melibatkan Pengurus Cabang SPA FSPMI Bogor. Diharapkan, Pimpinan Cabang bisa membantu mempressure atau menekan instansi terkait seperti Dinas Pengawas Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan untuk memberi penekanan kepada pihak perusahaan agar tetap memberikan jaminan kesehatan untuk pekerjanya dengan tetap membayar iuran pekerja yang sedang dalam perselisihan. Dengan demikian, pekerja yang bersangkutan bisa tetap menikmati hak manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ini adalah imbas dari ketidak tegasan BPJS Kesehatan terhadap perusahaan​ yang tidak menjalankan aturan atau regulasi tentang undang-undang SJSN mengenai hak manfaat JKN kepada pekerja yang masih berselisih adalah masih tanggung jawab perusahaan. Berbanding terbalik ketika peserta mandiri mempunyai tunggakan pembayaran maka BPJS Kesehatan akan menindak tegas peserta tersebut dengan mengirimkan surat penagihan melalui aparatur desa untuk menagih ke peserta. Belum lagi peserta masih harus menanggung denda pelayanan 2,5 % dari diagnosa medis sedangkan untuk perusahaan yang tidak menjalankan aturan atau regulasi kurang maksimal dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan,” pungkas Aden.

Arief Rachman

Media Perdjoeangan Bogor

Relawan Jamkeswatch Bogor

riden hatam aziz