PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia Adakan Sosialisasi Rencana Pergeseran Hari Libur

Bekasi, KPonline – Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih relatif tinggi di wilayah Kabupaten Bekasi, membuat beberapa perusahaan dan serikat pekerja membicarakan ulang tentang kalender kerja, untuk mensiasati jadwal produksi dan kesehatan serta keselamatan pekerjanya. Hal ini juga sedang di lakukan PUK SPL FSPMI dan manajemen PT. Daelim Indonesia.

Ketua PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia, Mulyadi menjelaskan kepada pengurus dan korlap terkait perubahan kalender kerja pada Rabu (14/7/2021) di sekretariat PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia.

“Kesepakatan sebelumnya tanggal 21 Juli 2021 pekerja diliburkan, namun karena produksi urgent menejemen meminta dilakukan perubahan, sehingga tanggal 21 Juli 2021 masuk kerja dan diganti libur ke tanggal 31 Desember 2021,” kata Mulyadi.

Pengurus dan korlap PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia memahami penjelasan ketua PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia dan akan menyampaikan kepada anggota terkait perubahan kalender kerja tersebut. Apapun yang diputuskan ini adalah untuk kepentingan kita semua pekerja PT.Daelim Indonesia.

Kebetulan tim media Perdjoeangan Bekasi yang juga ketua bidang organisasi PC SPL FSPMI Bekasi, Yanto, sedang melakukan kunjungan kerja ke PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia pada saat ketua PUK mengundang pengurus dan korlap untuk sosialisasi pergeseran kalender kerja tersebut.

“Bukan cuma di PT. Daelim Indonesia yang melakukan perubahan kalender kerja, karena melihat kebutuhan produksi dan masa PPKM darurat,” terang Yanto.

Yanto menambahkan apapun yang diputuskan pengurus PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia adalah keputusan bersama dan tentunya adalah keputusan terbaik untuk kawan-kawan anggota semua, tambahnya. (Red)