PUK SPL FSPMI PT. Bekaert Indonesia Turunkan 75 Orang Dalam Aksi Damai FSPMI

Karawang, KPonline – Menindaklanjuti Intruksi aksi dari PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang untuk PUK-PUK SPL Sekabupaten Karawang tidak terkecuali PUK SPL FSPMI PT. Bekaert Indonesia. Dalam aksi kali ini PUK SPL-FSPMI PT. Bekaert Indonesia berkomitmen menurunkan masa anggotanya sebanyak 75 orang yang terdiri dari Pengurus, Garda Metal dan anggota PUK SPL FSPMI PT. Bekaert Indonesia. Kamis,(15/9/22).

Peserta aksi dari PUK SPL FSPMI PT. Bekaert Indonesia bergabung dengan masa aksi lain yang terlebih dahulu melakukan penjemputan kawan-kawan yang menunggu di depan gerbang perusahaan masing-masing untuk melaksanakan aksi kali ini.

Bacaan Lainnya

Masa aksi kali ini hanya di lakukan oleh masa dari FSPMI. Setelah melakukan penjemputan, semua masa aksi selanjutnya bersama-sama menuju lokasi Aksi yaitu di Kantor Pemda Kabupaten Karawang.

Aksi damai FSPMI kali ini dengan membawa tiga tuntutan, yaitu :
1. Tolak kenaikan BBM.
2. Cabut dan batalkan UU Omnibuslaw No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
3. Naikan UMK/UMSK kabupaten karawang tahun 2023 sebesar 10% – 20%.

Setelah penyampaian orasi, pihak Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang menerima perwakilan masa aksi yang di wakili perwakilan KC maupun PC SPA Kabupaten Karawang untuk berdiskusi.

Dari hasil diskusi tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang mendukung dan merekomendasikan untuk “Menolak kenaikan harga BBM, DPR RI membuat panja satgas BBM dan mencabut/membatalkan UU Omnibuslaw (Cipta Kerja)” .

Dan berikut tentang hasil dari tuntutan kenaikan UMK/UMSK Kabupaten Karawang.
1. Pekerja/Buruh yang telah bekerja diatas 1 tahun wajib mendapatkan kenaikan upah.

2. Pekerja/Buruh yang dipekerjakan oleh pihak pengusaha dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus dibuat jangka waktu minimal 2 (dua) tahun.

3. Bilamana pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihak pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta memberikan uang ganti rugi sebesar upah perbulan dikalikan sisa masa kerja.

Pos terkait