PUK SPAMK FSPMI PT Gran Handa Indonesia Menolak PHK Sepihak

Pasuruan, KPonline – Permasalahan dunia ketenagakerjaan memang tidak pernah ada habisnya, ancaman PHK merupakan momok bagi pekerja/buruh bisa datang sewaktu-waktu.

Sama seperti yang sedang dialami oleh pekerja/buruh PT Gran Handa Indonesia (GHI) beralamat Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

Melaui sepucuk surat pengumuman yang ditempel oleh perusahaan pada tanggal 03 mei 2019 tersebut, sebanyak 32 nama-nama karyawan tetap dilarang masuk ke PT Gran Handa Indonesia mulai tanggal 06 mei 2019 sampai adanya keputusan hukum tetap.

32 pekerja yang rata-rata telah bekerja 6 – 9 tahun tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) dilarang masuk perusahaan oleh satpam, sempat protes namun mereka tidak dihiraukan, Senin (06/05).

Ketika dimintai keterangan koranperdjoeangan.com lewat sambungan telepon, ketua PUK SPAMK PT GHI Erwin membenarkan adanya berita tersebut.

“Ketika berunding Januari lalu kami sudah sampaikan serikat FSPMI menolak PHK sepihak. Alasan efisiensi hanya dapat dilakukan jika perusahaan kolap atau beralih kepemilikan. Sekarang saja kami bekerja normal seperti biasanya. Apalagi ada informasi bahwasannya setelah ini akan ada karyawan baru”, ujarnya.

(Dede Faisal RA/Pasuruan)

Pos terkait