Semarang, KPonline – Guna tercapainya hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pengusaha perlu adanya pemahaman dari kedua belah pihak untuk bisa menjalin hubungan kemitraan yang baik dan memahami hak dan kewajiban masing masing.
Hal ini pula yg dilakukan oleh PUK SPAI FSPMI PT Ciubros Farma yang saat ini sedang menjalani proses tersebut .
Perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang telah dimulai pada Jumat (28/8/2020) antara pihak manajemen PT Cuibros Farma dengan PUK SPAI FSPMI PT Cuibros Farma untuk bersama membuat suatu aturan yang nantinya akan di jalankan bersama dengan didasari itikad baik dari semua pihak.
Perundingan pertama berjalan lancar dengan penetapan tata tertib perundingan namun di perundingan kedua ada beberapa hal yang tidak menemui kesepakatan dari para pihak dan akhirnya beberapa pasal di pending, antara lain pasal-pasal mengenai dispensasi dan pemotongan COS. Dalam proses ini support dari seluruh anggota untuk tim perunding begitu besar, dengan tetap menunggu tim perunding keluar dari ruang meeting yang merupakan tempat perundingan berlangsung.
Selain dari anggota, support lainnya juga datang dari perangkat Pimpinan Cabang FSPMI Kota Semarang dan Bidang lll (PKB) Pimpinan Pusat SPAI FSPMI, Aulia Hakim, Amd, S.H yang turut hadir pada hari Minggu (6/9/2020), dalam acara bedah draft PKB sandingan dari perusahaan yang bertempat di Rejosari Kendal, guna memantau dan memberikan masukannya.
Kehadiran dari perangkat Pimpinan Cabang dan Pimpinan Pusat tersebut merupakan salah satu wujud tanggung jawab kepada anggotanya yang sedang berproses dalam perundingan PKB, harapannya di perundingan selanjutnya bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi perusahaan dan juga pekerja yang merupakan salah satu aset perusahaan.
Dalam berunding terutama dalam perundingan PKB, Aulia Hakim memberikan sedikit arahan.
“Dalam berunding tim harus mempunyai dasar aturan, baik undang-undang dan juga turunannya seperti Perpres, Permen dan Kepmen. Dan juga yang gak kalah penting substansi dari PKB sendiri, yaitu harus lebih baik dari undang-Undang. Kalau sama dengan undang-undang kenapa harus buat PKB?” ucapnya dalam menyemangati tim perunding.
Sedangkan mengenai beberapa pasal yang dipending, Aulia Hakim mengkritisi tentang hal tersebut.
“Dari pengusaha pun juga jangan asal menolak. Dalam perundingan batasan antara atasan dan bawahan sudah tidak ada. Yang ada adalah duduk sejajar antara pengusaha dengan perwakilan dari Serikat Pekerja. Jadi alasan-alasan dalam penolakan tentang isi dari pasal dalam PKB harus ada dasarnya, jangan asal gak suka dan memperhatikan keuntungan perusahaan semata”, lanjutnya kemudian.
Pengusaha tanpa pekerja pastinya tidak akan menghasilkan produk, pekerja tanpa ada perusahaan juga tidak bisa menjual jasa hal ini pula yang mendasari perundingan PKB di PT Ciubros Farma, bahwa masing masing pihak bersama sama beritikad baik untuk bisa menjalin hubungan industrial yang baik dan berkesinambungan.(UK)