Seandainya Resesi, Upah Harus Tetap Naik

Purwakarta, KPonline – Virus Corona (Covid-19) yang hampir melanda seluruh negara di dunia, ternyata menyebabkan dampak yang tidak baik terhadap sektor ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan minusnya pertumbuhan ekonomi RI kuartal II 2020 sebesar -5,32 persen.

Namun, bukan untuk kali pertama ini saja RI mengalami minus pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya hal tersebut juga pernah terjadi pada tahun 1998 dan telah membawa pertumbuhan ekonomi RI berada di titik terendah sepanjang sejarah pada waktu itu, yakni -13,13 persen.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, apakah kelas pekerja atau kaum buruh akan terdampak dari hal tersebut? Dan salah satunya adalah tentang kenaikan upah mereka.

Tahun 1998 dengan minus -13,13 persen, upah kelas pekerja atau kaum buruh ternyata tetap mengalami kenaikan sebesar 16,6 persen dari Rp153.971 menjadi Rp179.528. Kemudian, bila melihat kenaikan upah di tahun tersebut, bukan hal yang salah kalau kelas pekerja atau kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan upah mereka di akhir tahun ini.

Tekanan begitu terasa bagi masyarakat dengan melemahnya konsumsi rumah tangga atau daya beli mereka pada saat ini. Padahal, konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat adalah sebagai salah satu penopang jalannya kemajuan pertumbuhan ekonomi.

Menurut versi BPS dan Bappenas, jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 diprediksi sebanyak 269,60 juta jiwa. Kemudian, jumlah angkatan kerja, baik itu informal maupun formal sebanyak 137,91 juta jiwa.

Jadi, bila melihat data statistik tersebut, setengah dari seluruh penduduk Indonesia dapat dikatakan berprofesi sebagai pekerja atau buruh. Sehingga, sudah selayaknyalah pemerintah memberikan perhatian khusus dan diantaranya adalah dengan memberikan penghidupan yang layak bagi mereka melalui pendapatan atau upah.

Terlebih dalam menghadapi situasi terkini, dimana banyak negara mulai mengalami krisis atau resesi ekonomi, meningkatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat adalah sebagai solusi.

Dengan demikian, memberikan upah layak kepada pekerja atau kaum buruh, setidaknya dapat menciptakan kestabilan roda perekonomian dan bisa membantu dalam menumbuhkan pertumbuhan ekonomi.

Dan sebaliknya, perlambatan pertumbuhan ekonomi akan terjadi karena lemahnya daya beli, dimana membiarkan pekerja atau buruh hidup dalam pola tidak layak dengan membuka ruang bagi para pemilik modal untuk memberi upah yang tidak sesuai realita dalam memenuhi kebutuhan hidup sesungguhnya dilapangan (murah).

Ingat!, -5,32 persen pada kuartal II merupakan ‘warning’ bagi RI dan bukan tidak mungkin RI masuk jurang resesi dan seandainya masuk ke jurang resesi, yang dibutuhkan kembali adalah menguatkan daya beli dikalangan masyarakat untuk dapat keluar dari jurang resesi.

.

Pos terkait