PUK FSPMI PT. Kenertec Power System Adakan Perundingan PKB Dengan Manajemen

Cilegon, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebuah produk hukum yang dihasilkan dari diskusi perundingan antara management sebuah perusahaan dengan perwakilan dari karyawan atau serikat pekerja. Yang isinya adalah mengatur gak dan kewajiban antara kedua belah pihak dari masuk sebagai karyawan, saat bekerja dan ketika memasuki akhir waktu bekerja (Pensiun). Melihat fungsi dan kegunaannya yang sangat penting. Maka perundingan PKB sangatlah perlu strategi yang baik untuk menghasilkan suatu produk hukum yang baik untuk kedua belah pihak.

Berdasarkan pemikiran dan pemahaman tentang hal tersebut, hari ini Rabu (02/11) PUK SPL FSPMI PT. Kenertec Power System (PT. KPS) dan manajemen PT. KPS melakukan lanjutan diskusi perundingan untuk pembaharuan PKB.
Pihak PUK yang dihadiri oleh perwakilan pengurus serta telah hadir juga perwakilan dari manajemen PT. KPS sebagai tim perunding.

Bacaan Lainnya

Perundingan membahas pasal demi pasal sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama periode sebelumnya. Ada beberapa pasal yang membuat pembahasan pending, yakni dalam penetapan untuk bersifat finansial, yang kemudian akan di bahas bersama direktur, oleh karena nya ini menjadikan pasal di akhir, karena sesuai tata tertib Pembaharuan PKB yang telah disepakati tim perunding. Untuk pasal pending akan dibahas di akhir.

Selama proses perundingan yang masih berjalan dan menyisakan pasal-pasal yang bersifat finansial. ketua PUK SPL FSPMI PT. KPS. M.Idris Fani ST meminta dukungan dari seluruh anggota puk untuk tetap solid dan mensupport perundingan ini agar berjalan sesuai dengan harapan.

Bukan hanya dalam perundingan PKB saja, Idris pun menyampaikan permohonan dukungan dalam setiap kegiatan serikat baik isu-isu yang akan bermunculan seperti aksi kenaikan upah yang diminta sebesar 13% di tahun 2023.

Dalam kesempatan yang sama,sekretaris PUK Udi Sudiantoro membenarkan hal tersebut. Dukungan anggota sangat penting karena akan menjadi dasar kekuatan pengurus untuk berjuang. Apalagi banyak tuntutan yang perlu disampaikan terhadap management PT. KPS.

Selain perundingan PKB, perundingan upah pun harus segera dibahas dan harus memang benar-benar dinaikkan mengingat kenaikan BBM dan kebutuhan hidup layak sudah tidak terpenuhi Untuk gaji saat sekarang.

Karena perundingan yang bersifat keputusan kenaikan nilai finansial masih belum ada kesepakatan. masih dengan demikian perundingan PKB akan dilanjutkan besok hari untuk pasal lanjutannya.

Penulis: Noviarico

Pos terkait