Sederet Alasan Kelas Pekerja Minta Naik Upah 13%

Purwakarta, KPonline – Pemerintah sebagai wasit pengadil, dituntut bijaksana dalam mengambil keputusan penting. Diantaranya adalah memutuskan kenaikan upah pekerja atau buruh dengan besaran yang pantas.

Bila salah mengambil keputusan dalam menentukannya, pertumbuhan ekonomi kedepan akan terancam. Kenapa? karena akibat pendapatan (Upah) yang tak mampu memenuhi kebutuhan hidup
sebenarnya, turunnya daya beli akan terjadi. Dan karena itu juga, pertumbuhan ekonomi kedepan pun terancam melambat.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, untuk tetap menjaga daya beli menuju cepatnya laju pertumbuhan ekonomi, kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 %.

Selanjutnya, selain untuk menjaga daya beli tetap baik, lonjakan inflasi juga menjadi salah satu faktor pertimbangan buruh dalam tuntutannya tersebut .
Disebutkan, sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9%. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5 – 7%.

Melansir dari CNBC Indonesia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya pada Senin (3/10/2022) mengatakan; “Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%.

“Kenaikan upah ini sudah diperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja akan mengorganisir pemogokan, demonstrasi besar-besaran,” tambahnya.

Kemudian, sambung Said Iqbal, Ia menjelaskan harga beras naik, di tengah ancaman upah yang akan kembali tidak naik karena masih menggunakan PP 36/2021. Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasi tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan kategori ketiga adalah rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5%”.

Ketentuan upah minimum setiap tahunnya memang selalu ditunggu-tunggu pekerja atau buruh

Jika melihat ke belakang, secara keseluruhan rata-rata kenaikan upah minimum lebih baik di era Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum rata-rata naik 8,66% setiap tahunnya di era PP 78/2015 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan, berbanding terbalik dimana upah lebih baik di jaman Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang rata-rata naik 12,69%.

Pos terkait