PTUN Kota Serang Perintahkan Gubernur Banten Terbitkan Revisi Upah Minimum Kota Serang

ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad akan mengawal seluruh proses penegakan hukum hingga eksekusi dilaksanakan oleh Gubernur Banten.

Serang, KPonline – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Gubernur Banten untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan menerbitkan Surat Keputusan yang baru terkait penetapan Upah Minimum tahun 2017. Hukum harus ditegakkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum. ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertekad akan mengawal seluruh proses penegakan hukum hingga eksekusi dilaksanakan oleh Gubernur Banten.

Demikian disampaikan oleh Dicky Umaran, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) ASPEK Indonesia Provinsi Banten dalam keterangan pers di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Upaya hukum yang dilakukan oleh perwakilan buruh di Kota Serang, telah dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sampai Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini Gubernur Banten belum mau melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Menyikapi keengganan Gubernur Banten untuk melaksanakan Putusan, maka buruh mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kota Serang, yang Penetapannya telah dibacakan oleh Hakim pada Selasa 6 November 2018 kemarin.

Hakim memerintahkan Gubernur Banten untuk melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menegaskan tidak berlakunya SK Gubernur Banten Nomor 561 tahun 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2017. Hakim juga memerintahkan Gubernur Banten menerbitkan Surat Keputusan yang baru, untuk merevisi Upah Minimum Kota Serang tahun 2017 sesuai dengan Surat Rekomendasi Walikota Serang Nomor: 561 tertanggal 4 November 2016, yaitu sebesar Rp.3.108.470,31.

Sabda Pranawa Djati selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASPEK Indonesia yang hadir dalam sidang pembacaan Penetapan Eksekusi menyampaikan apresiasi yang besar kepada pengurus ASPEK Indonesia di Banten yang telah berjuang secara prosedur hukum hingga akhirnya mendapatkan kemenangan berupa Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan terhadap Gubernur Banten terkait SK UMK 2017 diajukan ke PTUN Kota Serang oleh Adi Satria Lia dan Hidayat Saefullah. Keduanya adalah pekerja di PT Hero Supermarket kota Serang dan juga pengurus DPW ASPEK Indonesia Provinsi Banten.

Sabda juga mendesak Gubernur Banten untuk menjadikan hukum sebagai panglima dengan cara bertanggung jawab melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI.

“Tidak ada lagi ruang untuk mendiskusikan apakah Gubernur Banten perlu atau tidak perlu melaksanakan Putusan Eksekusi dimaksud, apalagi harus meminta persetujuan unsur tripartit kota dan provinsi, karena Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. Sehingga yang ditunggu saat ini adalah kapan Gubernur Banten akan menerbitkan Surat Keputusan yang baru untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota Serang tahun 2017?”  Tegas Sabda.

Sabda juga mengatakan bahwa Putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan tidak bisa dipaksakan pemberlakuannya di seluruh wilayah karena UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam hal ini terkait penetapan upah minimum melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap berlaku dan harus diberlakukan.

Jakwan, Anggota Majelis Nasional KSPI yang juga Wakil Presiden ASPEK Indonesia dan Ketua Umum Serikat Pekerja Hero Supermarket, yang hadir dalam sidang kemarin, mengucapkan selamat kepada perjuangan buruh di Banten hingga akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Dengan Putusan ini, maka seluruh buruh di Kota Serang berhak mendapatkan selisih minimal Rp.241,875 per bulan dari UMK 2017 yang ditetapkan Gubernur Rp.2.866.595,31 dengan UMK 2017 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung RI sebesar Rp.3.108.470,31.

UMK 2017 yang ditetapkan berlaku oleh Mahkamah Agung RI adalah UMK yang dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Serang serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Hasil perjuangan dari ASPEK Indonesia di Serang Banten harus menjadi pembelajaran bagi gerakan buruh di seluruh Indonesia, untuk terus menolak pemberlakuan PP 78/2015 yang sangat merugikan kepentingan buruh dan serikat buruh. Melalui Putusan MA ini, sesungguhnya menegaskan bahwa hak serikat pekerja untuk berunding upah minimum di Dewan Pengupahan masih dinyatakan berlaku,” tutup Jakwan.

Pos terkait