PT SHBM Dinilai Langgar Kesepakatan Tripartit

Keterangan gambar : Pengurus FSPMI Palas mendampingi karyawan PT SHBM saat mendatangi kantor Direksi PT SHBM di Rantauprapat./Maulana Syafii.

Padang Lawas, KPonline – Manajemen PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM) yang berkantor pusat di Jalan Urip Sumodiharjo nomor 25b, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu dinilai mwlanggar kesepakatan tripartit terkait pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja PT SHBM, Kebun Siali-ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya telah diberitakan, manajemen PT SHBM kebun Siali-ali menjual aset perusahaan kepada PT KAS STA Group. Namun, persoalan pembayaran uang pesangon dan hak-hak normatif eks karyawan PT SHBM, tetap menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan PT SHBM.

“Kami menilai manajemen PT SHBM telah melanggar kesepakatan tripartit yang dilaksanakan oleh Disnaker Palas pada tanggal 6 nopember 2017,” ungkap Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, Senin (11/12/2017).

“Dimana dalam pertemuan tripartit telah disepakati karyawan yang diterima kembali bekerja di PT KAS mendapatkan uang pesangon sebesar 60% sesuai ketentuan undang-undang dan yang tidak bekerja lagi diberikan pesangon sebesar 100% sesuai ketentuan undang-undang,” terang Pane.

Kemudian, lanjutnya, untuk mekanisme pembayaran uang pesangon tersebut juga telah disepakati dibayarkan melalui pengurus serikat pekerja FSPMI Palas.

“Tapi, pada saat kami mendatangi kantor direksi PT SHBM pada hari sabtu (9/12/2017-red), pihak direksi PT SHBM malah ngotot hanya akan membayar uang pesangon karyawannya sebesar 60% dan hanya akan diberikan kepada 33 orang karyawan saja,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk proses pengambilan uang pesangon tersebut, karyawan harus melengkapi beberapa persyaratan termasuk SK pengangkatan karyawan.

“Padahal, sesuai pernyataan seluruh karyawannya kepada FSPMI Palas, selama mereka bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan SK dari pihak perusahaan,” beber Pane.

Parahnya lagi, sambung Pane, sudah disepakati dari pertemuan tripartit di Disnaker Palas, pengambilan pesangon bisa diwakili oleh Pengurus FSPMI Palas dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT SHBM.

“Tapi, lewat pengumuman perusahaan PT SHBM tertanggal 20 nopember 2017 yang ditanda tangani oleh Sandi Marturia, SH, karyawan yang mau mengambil uang pesangon dibatasi sebanyak 5 orang perhari dan FSPMI boleh mendampingi. Apa ini bukan melanggar kesepakatan tripartit namanya,” pungkasnya.

Ketika hal ini dikomprontir wartawan ke Manajemen PT SHBM di Rantauprapat, dalam pernyataannya di media WA, Sandi Marturia, SH menyatakan, “Diharapkan kerja sama nya pak, Kami mengharap pihak bapak bisa meyakinkan anggota untuk menerima keputusan dari PT. SHBM. Biar selesai urusan dengan mereka pak, kami harap ada kerjasama yg baik dengan bapak,” tulisnya di WA.

Sebelumnya, Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menyatakan, pihaknya menghimbau agar manajemen PT SHBM bisa menghormati keputusan yang dicapai dari pertemuan tripartit.

“Kami sangat berharap agar pihak PT SHBM dapat menghormati keputusan tripartit yang telah dicapai, terkait pembayaran pesangon dan hak-hak normatif karyawan eks PT SHBM,” tegasnya.

Penulis: Maulana Syafii

 

Pos terkait