PT Nasangga Putra Komitmen Bayar Upah Sesuai UMK

Padang Lawas, KPonline – Manajemen PT Nasangga Putra (PT NP) berkomitmen akan membayar upah para pekerjanya sesuai ketentuan UMK Kota Padang Sidempuan tahun 2018, terhitung sejak bulan januari.

Komitmen untuk memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya ini, dituangkan dalam mita kesepakatan bersama antara Manajemen PT NP, dengan Pengurus PUK SPL PT NP dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Disnaker Kota Padang Sidempuan didampingi unsur Pengurus KC FSPMI Tabagsel, Rabu (21/3/2018) sore.

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang berlangsung di Cafe Alfarizi, Kota Padang Sidempuan itu, dihadiri Manager Teknis PT NP, Sunarto didampingi Bagian Administrasinya perusahaan, Gadis Uli Parna, Ketua PUK SPL FSPMI PT NP, Asrul Effendi Koto dan Wakil Ketua, Natorangan Rambe Kabid HI Disnaker Palas, Budi Arman, serta Ketua KC FSPMI Tabagsel, Maulana Syafii dan Uluan Pardomuan Pane.

Pertemuan pratripartit ini dibuka Kabid HI Disnaker Kota Padang Sidempuan yang mengatakan, pihaknya telah menerima surat pangaduan dan permohonan tripartit terkait penandatangan kontrak kerja PKWTT pekerja PT NP dan hak-hak normatif.

Sementara, Sunarto menanggapi, pihak manajemen PT NP memiliki itikad baik dalam memperbaiki sistem manajemen di lingkungan perusahaannya, khususnya dalam memberikan upah sesuai ketentuan UMK Kota Padang Sidempuan tahun 2018.

Sedangkan, Maulana Syafii menyataan, kehadiran serikat pekerja FSPMI di lingkungan PT NP, bertujuan untuk membangun harmonisasi hubungan industrial di lingkungan perusahaaan PT NP. Produktifitas pekerja meningkat dan kesejahteraan pekerja membaik.

Setelah masing-masing pihak memyampaikan argumentasinya, akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan point-point kesepakatan antara lain, PT NP akan membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK Kota Padang Sidempuan tahun 2018.

Perusahaaan PT NP akan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup JKK, JKM, JHT Dan JP. Perusahaaan akan memberikan SK pengangkatanĀ  sebagai karyawan tetap kepada karyawannya dan karyawan bersedia menanda tangani kontrak kerja PKWTT dengan tidak menghilangkan masa kerja yang telah dilalui.

Keterangan gambar : Perwakilan manajemen PT NP, bersama pengurus PUK SPL FSPMI PT NP, Kabid HI Disnaker Padang Sidempuan dan Pengurus KC FSPMI Tabagsel, usai penandatanganan kesepakatan bersama./Maulana Syafii

Pos terkait