Protes Disahkannya Undang Undang Omnibus Law, Buruh Cimahi Kembali Bergerak Turun ke Jalan

Bandung, KPonline – Protes keras terhadap pemerintah pusat dan DPR RI, yang telah melenggangkan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Omnibus Law), para pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi SP/SB Kota Cimahi, kembali bergerak turun ke jalan menuju kantor DPRD Kota Cimahi, Selasa (03/11/2020).

Hadir dalam agenda aksi tersebut para pimpinan Aliansi SP/SB Kota Cimahi di antaranya :
1. Jujun Juansah (Ketua KC FSPMI)
2. Ganjar (Ketua DPC SPN)
3. Asep Djamaludin (Ketua DPC SBSI 92)
4. Edi Suherdi (Ketua DPC SPSI)

Bacaan Lainnya

Selain para anggota SP/SB se kota Cimahi, nampak hadir pula para anggota FSPMI Kabupaten Bandung Barat, mereka berangkat dari kawasan Industri Bandung Barat untuk memberi dukungan terhadap perjuangan buruh Cimahi yang langsung dipimpin oleh Dede Rahmat (Sekretaris KC FSPMI Bandung Barat).

Massa aksi bergerak dari 2 (dua) titik kumpul, yaitu dari depan PT. Heksatex Cibodas Nanjung Cimahi Selatan dan dari depan PT. Dinar Sarana jalan Mancong, Melong Cimahi Selatan, dengan 2 (dua) buah armada Mobil Komando.

Sebagian massa aksi memilih berjalan kaki dari dua titik keberangkatan, dengan menyisir kawasan Industri 1, 2, 3 dan 4, kemudian kawasan Industri Mancong dan Cibaligo.

Sekitar pukul 13.00 WIB semua massa aksi sampai di depan kantor DPRD Kota Cimahi, meskipun massa aksi merasa kecewa, pasalnya para anggota DPRD Kota Cimahi termasuk Ketua DPRD Achmad Zulkarnain tidak ada di tempat.

Para buruh hanya terima oleh Sekretaris Dewan DPRD kota Cimahi H. Totong yang menyempatkan naik di atas Mobil Komando dan menyampaikan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan ketua dan para anggota komisi 1, yang kemudian berjanji pada hari Kamis 5 November 2020, untuk menggelar audensi antara perwakilan buruh dengan ketua Dewan dan para anggota DPRD Kota Cimahi. (Drey)

Pos terkait