Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Apa Saja Yang Dibahas?

Bogor, KPonline – Pada Selasa, 3 November 2021, telah dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Rapat yang digelar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tersebut baru dimulai siang hari tersebut, membahas tentang Upah Minimum Kabupaten Bogor 2021. Rapat tersebut merupakan rapat yang kali ketiga dalam membahas UMK 2021 Kabupaten Bogor.

Tidak hanya membahas mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten Bogor 2021, rapat yang diikuti oleh 3 unsur ini juga membahas mengenai Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomer 18 tahun 2020. Berbagai masukan dari 3 unsur, yaitu unsur buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, telah dibahas dan menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMK 2021 Kabupaten Bogor.

Unsur buruh berpandangan bahwa, peninjauan ulang terhadap nilai yang ada didalam Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu untuk ditinjau ulang. Bahkan, sudah seharusnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor melakukan survey pasar secara langsung. Agar bisa mengetahui, harga-harga yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini. Sehingga, hasil survey pasar secara langsung pada tahun ini tersebut, dapat menjadi acuan dan pertimbangan, dalam menetapkan UMK 2021 Kabupaten Bogor.

Berbanding terbalik dengan unsur buruh, unsur pengusaha malah menginginkan agar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah, harus menjadi pedoman secara bersama. Seperti yang sudah diketahui, bahwa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut, secara terbuka menganjurkan kepada Kepala Daerah agar tidak menaikan upah minimum pada 2021 yang akan datang. Hal ini jelas, akan sangat merugikan kaum pekerja secara keseluruhan, dan dampaknya pun akan sangat besar terhadap perekonomian.

Setali tiga uang dengan unsur pengusaha, unsur pemerintah pun sepertinya lebih condong kepada kepentingan pengusaha. Karena dalam Rapat Dewan Pengupahan tersebut, unsur pemerintah akan mengeluarkan UMK 2021. Akan tetapi, mereka akan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Hal ini jelas merupakan sinyal, bahwa bisa saja UMK 2021 Kabupaten Bogor akan tetap sama dengan UMK 2020.

Bahkan, unsur pemerintah juga berpendapat, survey pasar untuk menetapkan Komponen KHL pada tahun ini tidak dilakukan untuk penentuan dan penetapan UMK 2021. Dari hal-hal diatas, sudah sangat jelas bahwa, perjuangan upah kaum pekerja yang ada di Kabupaten Bogor akan sangat berat kedepannya. (RDW)