Secepat Kilat, Gubernur Riau Menyetujui Tidak Ada Kenaikan UMP Di Tahun 2021

Pelalawan, KPonline – Gubernur Provinsi Riau mengeluarkan surat keputusan bahwa yang mana UMP tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021 (27/10/2020) sehari selepas terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, ada apa ya?

Surat Keterangan (SK) tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) langsung ditandatangani satu (1) hari setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE MENAKER) dipublikasikan pada tanggal (02/11/2020).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1514/ X / 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2021 Menimbang:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dinyatakan gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaringan pengaman.

b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2013 tentang pelayanan, penetapan dan perlindungan tenaga kerja Provinsi Riau, dinyatakan upah minimum provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan Provinsi.

c. Bahwa dewan pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 27 Oktober 2020 merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2021 dengan berpedoman dengan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud pada huruf a, sampai dengan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2021.

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958 tentang penetapan undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat satu (1) Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1957 nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 122 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1646).

Memutuskan; Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2.888.564,01 (dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah nol satu sen).

Dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Bupati/Walikota dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Riau setelah memenuhi pernyataan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diusulkan harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.

Dan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, dan ditetapkan di Pekanbaru oleh Gubernur Riau pada tanggal 27 Oktober 2020.

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Riau menanggapi, “Dalam hal ini Gubernur Riau terkesan terburu-buru untuk mengambil keputusan tanpa meninjau terlebih dahulu, padahal kita tahu, Provinsi Riau yang didominasi dengan industri sektor perkebunan dan HTI tetap berproduksi seperti biasa,” ungkap Satria Putra.

“Menyikapi hal ini, kami DPW FSPMI Provinsi Riau akan melakukan pengawalan terhadap penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Menyikapi hal ini kami akan melakukan negosiasi kepada pemerintah provinsi dan apabila tidak diindahkan kami akan menjemput sendiri SK UMK dan UMSK Kabupaten/Kota dengan masa aksi aliansi FSPMI di Provinsi Riau bersama dengan Forum Solidaritas Dan Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB),” tegas ketua DPW FSPMI Provinsi Riau.

Di masa pandemi Covid-19 ini khususnya di Provinsi Riau, perusahaan-perusahaan masih berjalan seperti biasa, tapi mengapa UMP tidak ada kenaikan di tahun 2021 dan siapakah dalang dibalik semua ini?

“Dalam hal penetapan UMK dan UMSK Kabupaten/Kota Kami KC FSPMI Kabupaten Pelalawan akan menunggu instruksi DPW FSPMI Provinsi Riau, dan siap untuk turun ke jalan apabila tidak ada kebijakan yang benar-benar berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat khususnya Provinsi Riau,” ucap Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan dan Siak bersama perangkat lainnya di Provinsi Riau.

Kesejahteraan rakyat seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah daerah bila mengacu pada UU 1945, akan tetapi keputusan pemerintah tampak terlalu berpihak kepada kaum pemodal/pengusaha belakangan ini.

Maka wajar bila masyarakat, pekerja dan mahasiswa menyorot hal-hal yang mengacu pada kesejahteraan.

Pos terkait