Press Release, Audiensi FSPMI-Exco Partai Buruh Purwakarta dengan DPRD Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Menindaklanjuti Aksi Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada 19 Mei 2022 lalu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengirimkan Surat Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.

Kemudian, FSPMI berencana pada minggu depan juga akan mengirimkan surat audiensi dengan Bupati Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Wahyu Hidayat Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Kabupaten Purwakarta mengatakan bahwa benar pembahasan Naskah Akademik/ draft Raperda Ketenagakerjaan pro Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) dan pro Pemagangan yang tak lain hanyalah kedok upah murah sudah dihentikan.

Namun sambungnya, dianggap perlu bagi DPRD Kabupaten Purwakarta untuk memahami substansi penolakan secara langsung serta dapat menindaklanjuti masukan-masukan terkait Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta.

Ia pun berharap, kedepannya benar-benar dapat tercipta kolaborasi konstruktif untuk mempertahankan maupun peningkatan kesejahteraan kelas pekerja atau kaum buruh di Purwakarta.

“Seharusnya, audiensi dilaksanakan pada Rabu, 25 Mei 2022. Namun, padatnya giat kunjungan kerja (Kunker) luar daerah maupun kegiatan lainnya di bulan Mei 2022 ini, pihak DPRD Kabupaten Purwakarta siap menerima FSPMI pada Kamis, 26 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sekalipun adalah hari libur nasional,” ungkap Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat yang juga merupakan ketua komite eksekutif (Exco) Partai Buruh Kabupaten Purwakarta menjelaskan bahwa membuat aturan perundangan, tentunya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan perundangan. DPRD Kabupaten Purwakarta dapat lebih cermat nantinya sebelum menerima draft dari Pemerintah Daerah.

“Apakah sudah menempuh tahapan-tahapan yang ditentukan? Apakah naskah Akademiknya sudah benar-benar melalui kajian yang memperhatikan aspek Sosiologis, Psikologis maupun Yuridis dan sebagainya,” lanjut Ketua Exco Partai Buruh tersebut.

Selanjutnya, Ia pun menjelaskan; FSPMI juga akan sampaikan bahwa forum Tripartit yang mestinya dapat menjadi sumber masukan informasi dan gagasan, selama ini tidak pernah diselenggarakan. Sehingga diharapkan DPRD dapat mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan forum Tripartit tersebut.

“Selain itu, FSPMI akan mempertanyakan prospek dan progres serta visi ke depan terkait pembukaan Kawasan-kawasan Industri maupun persoalan Ketenagakerjaan lainnya di Purwakarta,” pungkas Wahyu Hidayat.

“Sehingga, setiap program yang diprakarsai Pemerintah Daerah juga mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan kaum pekerja,” tambahnya.

Rencananya, puluhan Buruh Purwakarta yang tergabung dalam FSPMI maupun perwakilan dari Pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta akan berangkat dari kantor KC FSPMI Kab. Purwakarta di Bungursari sekitar pukul 08.20 WIB.

Persoalan Ketenagakerjaan. Khususnya, baik di Purwakarta maupun skala Nasional akan semakin kompleks dengan direvisinya UU 12/2011 tentang PPP yang dipaksakan untuk memuluskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum Buruh.

Dan diharapkan DPRD Kabupaten Purwakarta dapat menampung serta menindaklanjuti aspirasi kaum buruh Kabupaten Purwakarta.
Demikian yang dapat disampaikan.

Tertanda Narahubung
Wahyu Hidayat
Ketua PC SPAMK-FSPMI/Ketua Exco Partai Buruh Kab. Purwakarta.
081218512137x

Pos terkait