Presiden Korea Selatan Dimakzulkan Karena Korupsi, Koruptor E-KTP Jangan Diampuni

Jakarta, KPonline – Sebagaimana diberitakan AFP, Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, resmi dimakzulkan setelah Mahkamah Konstitusi meloloskan mosi pemakzulan yang diajukan parlemen pada pertengahan Desember lalu. Ketua Hakim MK Korea Selatan, Lee Jung-Mi, dalam sudang mengatakan tindakan Park merusak semangat demokrasi dan supermasi hukum dengan sangat serius. Untuk itu, Presiden Park resmi diberhentikan.

Park dicopot dari kursi kepresiden karena diduga terlibat skandal korupsi dan pembocoran rahasia negara. Keputusan bulat dari delapan hakim MK pada Jumat (10/3) ini menjadi puncak dari kekacauan politik Korsel yang telah berlangsung setidaknya 4 bulan lebih.

Bacaan Lainnya

Park menjadi presiden perempuan sekaligus yang terpilih secara demokratis pertama yang harus diberhentikan secara paksa dari jabatannya. Untuk sementara waktu, kewenangan eksekutif dilimpahkan ke Perdana Menteri Korea Selatan, Hwang Kyo-ahn. Sedangkan untuk mengganti presiden yang baru, Korea Selatan akan menggelar pemilihan umum dalam waktu 60 hari ke depan untuk mengisi kekosongan kursi presiden.

Sebelumnya, Jaksa telah menetapkan Park sebagai kaki tangan Choi Son-sil, kerabat dekatnya, untuk membantu memberi tekanan pada sejumlah konglomerat Korsel demi mengalirkan dana jutaan dolar ke dua yayasan pribadinya.

Choi merupakan pusat dari skandal korupsi ini. Choi sendiri telah ditahan atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan memanfaatkan kedekataannya dengan orang nomor satu di negara itu.

Skandal korupsi Korea Selatan juga menggiring bos Samsung Group, Jay Y Lee, yang merupakan salah satu pendonor terbesar bagi yayasan Choi.Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyuapan dan persekongkolan dengan pemerintah dalam merger dua anak perusahaan Samsung pada 2015 lalu.

Korupsi E-KTP di Indonesia

Senada dengan Korea Selatan, Indonesia juga didera kasus korupsi. Kali ini terkait E-KTP, yang menyeret banyak nama pejabat.

Jika Presiden Korea Selatan dijatuhkan karena skandal korupsi, sudah semestinya para koruptor E-KTP tidak diampuni. Elemen gerakan rakyat, seperti serikat buruh, sudah semestinya turun ke jalan. Memastikan hukum tidak tebang pilih dan mengusut semua nama yang telah disebutkan.

Dilansir dari kompas.com, Kamis (9/3/2017) ada puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.

Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.

Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.

Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.

Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.

Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta

4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS

5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS

7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS

8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS

9. Tamsil Linrung sejumlah 700.000 dollar AS

10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS

11. Arif Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS

12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar

13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS

14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS

15. Mustokoweni sejumlah 408.000 dollar AS

16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS

17. Taufiq Effendi sejumlah 103.000 dollar AS

18. Teguh Juwarno sejumlah 167.000 dollar AS

19. Miryam S Haryani sejumlah 23.000 dollar AS

20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, Djamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS

21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS

22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dollar AS

23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS

24. M Jafar Hafsah sejumlah 100.000 doar AS

25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS

26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Yastriansyah Agussalam, dan Darman Mappangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar

27. Wahyuddin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

28. Marzuki Alie sejumlah Rp 20 miliar

29. Johannes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892

30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS

31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260

33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102

34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022

35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Pos terkait