PP 78/2015 Rintangan Terbesar Kaum Buruh

Cimahi, KPonline – Perjuangan buruh FSPMI tak pernah berhenti demi terciptanya kesejahteraan kehidupan buruh dan masyarakat. Dengan adanya PP 78/2015, menyebabkan disparitas/perbedaan upah yang signifikan.

Jujun Juansah selaku Ketua KC FSPMI Bandung Raya dalam rapat evaluasi yang di Kantor KC FSPMI Bandung Raya menyatakan hal itu, Jum’at (23/11/2018).

“Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan kami sudah membuktikan bahwa kami menolak jika UMK didasarkan pads PP 78/2015. Hanya 2 SP yang tidak mau menandatangani keputusan rapat DPK, yakni FSPMI dan SPN,” ujarnya.

Serikat buruh sudah meminta rekomendasi pada Walikota dan DPRD Cimahi agar UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015. Namun tetap saja kecolongan karena ternyata Gubernur menetapkan UMK 2019 menggunakan PP 78/2015.

Terkait perda Kota Cimahi No 8/2015, buruh sudah meminta agar Walikota membuat surat edaran agar pengusaha segera melaksanakannya dan harus terealisasi dengan penekanan bahwa Perda adalah produk hukum yang keberadaannya sangat jelas seperti PP 78/2015. Jika PP 78/2015 saja bisa digunakan, kenapa perda tidak bisa.

Jika UMK tidak bisa didapatkan, kita preseur dengan UMSK dan itu harus kita perjuangkan.

“Sanggupkah kita dan masihkan kita punya semangat untuk terus berjuang,” kata Jujun.

“Jika kita perhatikan dari aksi yang dilakukan tanggal 19 November kemarin memang sungguh luar biasa penekanan buruh. Namun semua itu hanya merupakan seremonial setiap tahun ketika penetapan UMK sudah mendekati waktunya. Berbalik 180 derajat ketika tanggal 21 November, masa Aksi yang terlihat seadanya menandakan bahwa semua itu hanya sesaat dan akhirnya Gubernur dengan mudah mengeluarkan SK UMK 2019 yang jauh dari harapan buruh,” tegasnya.  (Boy/Bandung)