Berikut Hasil Sementara Rapat Depekab Terkait UMSK Kabupaten Tangerang

Tangerang, KPonline – Sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya bahwa, pada hari Kamis, (22/11/2018), Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) akan menggelar rapat UMSK untuk menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang tahun 2019, mendatang.

Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jl. Raya Perahu RT 05/01, desa Perahu, kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Rapat Dewan pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab) dihadiri oleh semua anggota dari beberapa unsur, diantaranya adalah, unsur SP/ SB, unsur Pemerintah, unsur APINDO & Kadin, serta unsur Perguruan tinggi (tim ahli/ Akademisi).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan sambutannya, saat membuka acara rapat UMSK, Ir. Jarnaji selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang menyampaikan beberapa pesan kepada semua peserta rapat, “Agar dalam jalannya rapat pembahasan  untuk menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang, bisa berlangsung dengan kondusif, tidak ada ingin menang sendiri, harus mencari jalan tengah, biar sama – sama tidak merasa dirugikan.”

Dalam jalannya rapat pembahasan UMSK diputuskan bahwa, “Untuk kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang, penetapannya sama seperti SK penetapan UMSK tahun 2018.”

Rapat pembahasan UMSK kali ini pun, diwarnai oleh beberapa Intrupsi dari peserta rapat terutama dari perwakilan unsur SP/ SB  menanggapi surat yg masuk kepada Dewan Pengupahan dari beberapa Pimpinan unit kerja yang  memberikan surat usulan/ permohonan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yang isinya “Meminta agar upah diperusahaan tempat mereka bekerja untuk kenaikan upah pada tahun 2019, agar masuk  pada kelompok Sektoral ataupun naik Sektor.” Alasannya “Karena perusahaan tempat mereka bekerja sudah dianggap mampu untuk masuk atau naik Sektor, dikarnakan perusahaannya semakin berkembang serta diperkirakan omset penghasilannya semakin tinggi.”

Setelah diseleksi lebih lanjut, terhitung ada Sembilan (9) surat permohonan yang di ajukan, dan akan masuk dalam pembahasan pada rapat  UMSK berikutnya.

Menyikapi atas datangnya surat usulan/ permohonan dari perwakilan unsur SP/ SB tersebut, pihak Apindo, “Pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Sembilan (9) Perusahaan yang diajukan oleh unsur SP/ SB, untuk masuk atau naik Sektor.”

Menurut keterangan Didi Suryadi, selaku anggota Depekab unsur SP/ SB, dari FSPMI saat di konfirmasi oleh tim media Perdjoeangan daerah Tangerang, terkait agenda rapat hari ini menjelaskan bahwa, “Rapat hari ini diwarnai dengan pembacaan surat usulan/ permohonan dari beberapa SP/ SB yang ingin upah anggotanya dibeberapa perusahaan masuk atau naik Sektor unggulan. Karena peluang untuk hal itu masih ada, tetapi disisi lain mereka harus bisa menunjukan bukti – bukti atau fakta yang bisa menguatkan, bahwa perusahaannya itu mampu untuk masuk atau naik Sektor unggulan tersebut.”

Saat ditanya, “Apakah dirinya juga siap memperjuangkan hal tersebut?” Didi Suryadi pun menjawab bahwa, “Dia akan berusaha memperjuangkan amanah dari anggotanya yang mengingikan upah diperusahaannya masuk ke kelompok sektor atau naik Sektor.” pungkasnya.

Sementara itu, sesuai dengan isi hasil rapat UMSK kali ini, Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, terkait UMSK Kabupaten Tangerang untuk kenaikan upah tahun 2019 akan dilanjut pada hari Kamis, minggu depan (29/11/2018)

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait