Polisi Bawa Senjata Api di Ruang Sidang, LBH FSPMI Protes Keras

Jakarta, KPonline – Persidangan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha PT Smelting digelar di stadion Joko Samudro, Kamis (3/8/2017). Padahal semestinya, persidangan ini digelar di PHI Gresik pada Pengadilan Negeri Gresik.

Padahal persidangan kedua sempat digelar di Wahana Ekspresi Poesponegoro. Dalam kondisi normal, persidangan PHI Gresik semestinya digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Oleh karena itu, para buruh mempertanyakan tempat persidangan yang diselenggarakan di stadion sepak bola ini.

Bacaan Lainnya

Apalagi kondisinya masih dalam perbaikan. Suara tukang proyek terdengar hingga di ruang sidang.

Suasana di dalam ruang sidang.

Sayangnya, persidangan ini tercederai dengan sikap aparat keamanan yang tidak menghormati ruang sidang. Hal ini tercermin dari adanya aparat yang membawa senjata api masuk ke ruang sidang.

Padahal ruang sidang harus bebas dari senjata api dan senjata tajam. Berdasarkan Pasal 219 KUHAP, “Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.”

Kata “siapapun” dalam pasal ini, termasuk aparat keamanan.

Mengetahui adanya aparat kepolisian yang membawa senjata api di dalam ruang sidang, Direktur Eksekutif FSPMI Muhammad Jamsari menyampaikan protesnya.

Dia berharap kedepan persidangan ini harus bebas dari intervensi. Termasuk oleh aparat keamanan

Jamsari berharap dalam persidangan yang akan datang hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini demi menjaga marwah pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *