Poldasu Segera Selidiki Dugaan Pembatalan Lelang PAC Di PDAM Tirtanadi

Medan, KPonline – Poly Aluminium Chloride (PAC) adalah bahan kimia yang biasa dipakai untuk menjernihkan air. Seperti pada Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PDAM Tirtanadi, menggunakan PAC liquit (cair) karena merupakan koagulan dengan banyak keunggulan jika dibanding tawas

Namun sayangnya, PAC yang juga cocok dalam pengolahan limbah karena dapat bekerja efektif pada rentang PH (tingkat keasaman) yang luas tersebut tersinyalir dijadikan ajang Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri bersama oknum terkait mencari keuntungan

Bacaan Lainnya

Kecurigaan sumber salah seorang pegawai yang minta identitasnya dirahasikan, berawal dari penerbitan Pengumuman Pelelangan Gagal nomor 01/PG/PU-PDAM/IV/2020 tanggal 6 April 2020 oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) PDAM Tirtanadi Provsu. Berupa paket pekerjaan pengadaan 5.923.000 Kg PAC Liquid untuk pemakaian di 5 cabang produksi/IPAM dengan nilai HPS total berkisar 25 miliar rupiah

Menyikapi temuan ini, Ketua LBH Lsm Strategi Binsar Simbolon, SH.MH meminta Ditreskrimsus Poldasu segera melakukan penyelidikan guna mengusut indikasi korupsi berjemaah yang diduga dilakukan Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri, para direksi bidang, beserta kroni-kroninya tersebut

Binsar menjelaskan, prosedur tender pengadaan sesuai ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf (i) Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian klarifikasi

Tindaklanjut Pelelangan Gagal adalah Pelelangan Umum Ulang dengan cara merevisi/memperbaiki Dokumen Pengadaan. Berbeda dengan ULP PDAM Tirtanadi yang berencana melakukan Pelelangan Ulang/Tender Pengadaan PAC Liquid, tetapi sebagian proses pengadaannya sudah dikerjakan dalam bentuk PL alias Penunjukan Langsung

“Pemecahan paket pekerjaan guna menghindari pelelangan ataupun tender tersebut diduga sebagai bentuk intervensi sekaligus menjadi modus korupsi Dirut PDAM Tirtanadi bersama kroninya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya”, terang Binsar, Minggu (14/6) malam

Sambungnya, Pasal 118 Ayat 7 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), menyebutkan, “Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, ULP akan dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan secara pidana”.

“Timbul pertanyaan, apakah mungkin PL – PL pengadaan PAC dibuat Pokja ULP tanpa adanya (dugaan) campur tangan direksi PDAM Tirtanadi terutama sang Dirut Trisno Sumantri ??”, celoteh advokad dan konsultan hukum ini

“Nah, dari itulah maka perlu diselidiki pihak kepolisian agar dugaan kasus tersebut dapat terbongkar. Siapa yang menjadi aktor intelektualnya?. Dan siapa-siapa saja yang terlibat?,” pungkas Binsar Simbolon

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Fauzan Nasution saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu via sambungan WhatsApp terkait dugaan pembatalan lelang PAC Liquit di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara belum berkenan memberikan komentar.

(Dikutip dari lsmstrateginews. Com)

Pos terkait