Fenomena PHK Saat Pandemi Covid-19

Bandung, KPonline – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi karena pandemi covid – 19 yang mengakibatkan merosotnya perekonomian dan berimbas kepada perusahaan-perusahaan yang sudah tidak bisa bertahan mau tidak mau harus melakukan pengurangan pekerjanya untuk bisa mempertahankan perusahaan.

Hampir 1, 2 juta pekerja di Indonesia menjadi korban PHK dan dirumahkan, akhirnya jutaan pengangguran terjadi dan menunggu langkah pemerintah untuk segera menurunkan angka pengangguran yang semakin masif.

Bacaan Lainnya

Ada berapa alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa penyebaran Virus Corona (Covid-19). Pertama, lemahnya permintaan pasar, termasuk akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua adalah keterbatasan bantuan modal dan ketiga adalah keterbatasan cash-flow terutama untuk membiayai gaji tenaga kerja yang merupakan komponen tertinggi dari biaya perusahaan.

Memang ada pernyataan dari Menteri Tenaga kerja (Ida Fauziah) agar pengusaha mempekerjakan kembali pekerja yang ter-PHK ketimbang merekrut pekerja baru.

Bila melihat kebelakang, kenapa yang ter-PHK adalah notabene karyawan kontrak atau PKWT?. Lemahnya pengawasan ketenagakerjaan mengakibatkan karyawan kontrak tidak ada perlindungan, terlebih karyawan kontrak yang tidak berserikat.

Banyak perusahaan yang mengindahkan syarat-syarat  penggunaan pekerja PKWT seperti pekerja melakukan pekerjaan inti yang seharusnya tidak untuk dikerjakan oleh karyawan PKWT, menggunakan karyawan PKWT melebihi batas waktu yaitu tiga tahun.

Jenis dan sifat yang diperbolehkan bagi perusahaan untuk menggunakan karyawan PKWT, padahal sudah jelas dalam aturan ketenagakerjaan yaitu pekerjaan yang selesai sekali dan sifatnya sementara, kemudian pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang bersifat percobaan dan pekerja harian lepas.

Kenyataan dilapangan banyak yang tidak sesuai ketentuan dan seharusnya menurut hukum mereka menjadi karyawan tetap atau PKWTT.

Sebenarnya mereka bisa melakukan upaya hukum tetapi karena mereka kebanyakan tidak berserikat maka hanya bisa menerima apapun keputusan pemilik modal.

Cerita lain apabila mereka bergabung dengan serikat pekerja. Karena serikat pekerjalah yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat. (Zenk)

Pos terkait