PLN Minta Untung, Rakyat Di Paksa Buntung

Batam,KPonline – Kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL) yang dilakukan oleh bright PLN Batam melalui peraturan gubernur kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017 mendapat penolakan cukup keras khusus nya bagi masyarakat yang berdomisili di kota Batam.

PT PLN Batam yang dibentuk 3 Oktober 2000 ber status sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero). Banyak yang belum tahu perbedaan PLN Batam dengan perusahaan listrik di daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya pengelolaan air di Batam yang dilakukan oleh perusahaan swasta, begitupun pengelolaan listrik. PLN Batam merupakan perusahaan swasta pemegang ijin usaha ketenagalistrikan (PIUK) yang dalam operasionalnya tidak mendapat subsidi dari pemerintah sedangkan perusahaan listrik daerah lain mendapatkanya.

Selama 17 tahun berdiri, tidaklah mudah mengemban misi sosial sekaligus bisnis. Disatu sisi PLN Batam dituntut untuk mencetak laba dan disisi lain harus menjalani misi sosial untuk menyaluri listri ke seluruh warga.

Dirut PLN Batam, Dadan Koerniadipoera,mengharapkan kenaikan tarif listrik ini dapat disetujui. Mengingat, kondisi yang terjadi saat ini. “Ada 17 jenis tarif dan hanya empat macam tarif yang disetujui Gubernur untuk dinaikkan. Ini sudah sangat membantu, meskipun kami belum mendapat keuntungan sama sekali. Yang jelas kami hanya ingin memaksimalkan pelayanan tentang kebutuhan listrik di Batam,” harapnya.

Pada aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh se-Dunia, Senin (1/5), ribuan buruh Batam menyerukan penolakan atas kenaikan tarif listrik sebesar 45,4 persen ini

Pangkorda Garda Metal Batam Suprapto saat aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, mendesak agar SK Gubernur tentang kenaikan Tarif Dasar Listrik tersebut segera di cabut.

“Buruh dengan tegas menolak SK itu, masyarakat Batam sedang mengalami kesulitan Ekonomi, Jangan di tambah dengan membebani kenaikan tariff listrik yang sangat tinggi ini, kami menolak kenaikan tarif dasar listrik di Batam dengan kondisi seperti ini. Gubernur harus mencabut SK itu,” kata Suprapto.

Sementara Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam saat di konfirmasi media mengatakan, semenjak undang – undang No.23 Tahun 2014 kewenangan tarif listrik ditarik ke propinsi Kepri, DPRD kota Batam tidak pernah di libatkan pembahasan sampai hasil dan keputusan juga tidak pernah dapat tembusan.

Terkait gonjang gajing Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 45,6 persen di Kota Batam yang terkesan tiba-tiba, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pun ikut meradang.

Pasalnya, selama ini Bright PLN Batamtidak pernah mengundang pemerintah Kota Batam untuk membahas persoalan kenaikan tarif listrik tersebut.

“Memang kewenang saya tidak ada mengenai kenaikan TDL, itu berada di Pemerintah Provinsi. Tetapi, perlu diketahui Bright PLN berada di Batam, dan ini adalah wilayah saya. Kalau mereka mau menaikkan tarif listrik seharusnya adalah koordinasi dengan pemerintah setempat, tetapi hal tersebut tidak ada sampai saat ini,” kata orang nomor satu di Kota Batam tersebut.

Namun belakangan sikap Rudi melunak, Rudi menyebutkan Pemko Batam mendukung kenaikan tarif listrik karena pertimbangan biaya produksi PLN Batam. Namun, Rudi menegaskan ia tidak setuju kenaikan tarif hingga 45 persen karena kondisi perekonomian masyarakat Batam saat ini.

Ia menyebut PLN diminta tidak menargetkan keuntungan hingga 2 persen lebih. Tidak disebutkan tolak ukur keuntungan 2 persen lebih itu dari mana, sementara PLN sendiri selama ini belum memaparkan bukti-bukti kalau mereka merugi. Sementara audit BPKP tentang keuangan PLN juga belum ada.

”Namun besaran kenaikan itu yang dianggap terlalu tinggi. Kalau kenaikan 45 persen, dampaknya besar. Beban masyarakat makin berat. Berdampak ke upah buruh juga dampaknya nanti,” kata Rudi.

”Kemarin kita minta kaji ulang betul. PLN tak boleh rugi, tapi tak boleh untung banyak. Meskipun dari data termurah se-Indonesia. Tapi kita ingin angkanya kita lihat dari hasil kajiannya,” katanya.

Rudi mengaku, meski ia mendukung PLN harus tetap untung, namun keuntungan dimaksud tidak dengan memberikan beban yang berat untuk masyarakat. Berapa keuntungan ditargetkan, berapa biaya perkiraan biaya operasional juga harus dibeberkan, sehingga tidak menimbulkan gejolak.

”Tapi kalau naiknya 45 persen, terlalu tinggi. Masyarakat harus diperhatikan, jangan menjerit,” imbaunya lagi.
Sebelumnya Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) Kota Batam, Said Abdullah mengatakan, kenaikan tarif listrik 45 persen yang dibebankan kepada masyarakat tidak masuk akal dan mencekik masyarakat.

Apalagi, kenaikan tersebut di tengah ekonomi Batam yang sedang terpuruk.

“Rakyat disuruh memikirkan PLN, lalu siapa yang memikirkan rakyat? Kos-kosan sekarang banyak yang kosong, rumah makan banyak tutup. Kredit macet kendaraan dan rumah, tak ada yang tahu. Kami bukan tidak mau naik listrik, tapi kenaikannya itu jangan mencekik begitu,” kata Said di kutip dari tribunnews

Said Abdullah meminta pembahasan TDL tidak di ulur-ulur lagi.
“Pembahasannya terkesan lamban, sementara meteran listrik jalan terus”

Ia menambahklan, pihaknya tetap meminta kenaikan tarif listrik tak lebih dari 10 persen.Jika hal itu tidak dipenuhi, mereka akan kembali menggelar unjukrasa yang lebih besar lagi.

Dan di sejumlah daerah di Indonesia hari ini (10 Mei 2017) di gelar sejumlah aksi untuk menolak kebijakan pemerintah dalam menaikkan TDL untuk golongan 900VA. Tak terkecuali di Batam, hari ini juga di lakukan audensi antara serikat buruh dan DPRD Prov Kepri di Gedung Graha Kepri Batam untuk membahas kenaikan TDL. Sampai berita ini di turunkan pertemuan masih berlangsung.

Pos terkait