Perusahaan Diduga Melakukan Intimidasi dan Diskriminasi, PUK SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa Lapor ke BPPK

Cirebon, KPonline – Rabu, 19 Mei 2021 perwakilan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa Cirebon mendatangi kantor Balai pelayanan pengawasan ketenagakerjaan untuk melaporkan adanya dugaan intimidasi serta diskriminasi yang dilakukan perusahaan kepada anggota serikat pekerja.

Menurut Karsiman selaku ketua PUK PT. Parsintauli Karya Perkasa menjelaskan bahwa benar telah ada dugaan intimidasi dan diskriminasi. Kejadian ini menimpa saudara Kartawi selaku sekertaris dua PUK PT. Parsintauli Karya Perkasa yang dilakukan perusahaan. Perusahaan berdalih saudara Kartawi ini belum menyelesaikan tunggakan pelanggan kurang lebih sebanyak sepuluh (10) lembar yang nominalnya sekitar lima ratus ribu rupiah.

Bacaan Lainnya

Apabila tunggakan ini belum diselesaikan sampai tanggal sepuluh maka saudara Kartawi akan di mutasi ke Pematang Siantar. Padahal karyawan yang tidak berserikat masih banyak yang belum menyelesaikan tunggakan pelanggan tetapi tidak mendapatkan peringatan apa – apa, ungkap Karsiman.

Hal ini di tanggapi pengurus serikat pekerja PT. Parsintauli Karya Perkasa sebagai bentuk Intimidasi dan diskriminasi perusahaan kepada pengurus serikat pekerja. “Tadi kami telah melaporkan hal ini kepada BPPK Cirebon, tutup Karsiman yang di hubungi lewat sambungan telepon.

Kontributor : Cirebon

Pos terkait