Buruh Tuntut Perusahaan Bayar Penuh Tunjangan Hari Raya

 

Cirebon, KPonline – Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT. Parsintauli Karya Perkasa melakukan perundingan bipartit terkait kekurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bertempat di kantor PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA jalan Merdeka Kota Cirebon, Kamis (20/05/2021).

Perundingan bipartit ini dihadiri oleh ketua PUK PT. PKP Cirebon, Karsiman bersama bendahara PUK, M. Sholi serta sekertaris Munadi Iskandar. Sementara dari pihak perusahaan diwakili oleh David Pardosi selaku direktur, Manager Adi kusuma sebagai Manager dan Rival sebagai admin.

Dari keterangan yang diberikan ketua PUK, Karsiman, perundingan terjadi dikarenakan ada kekurangan pemberian Tunjangan Hari Raya di perusahaan OS PLN tersebut. Pihak serikat pekerja meminta THR tahun 2021diberikan secara penuh sesuai dengan Take Home Pay tenaga kerja yang mengacu pada Permenaker No 6 tahun 2016.

Mengenai aturan Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan dan adanya SE Kemenaker M/6/HK.04/IV 2021, maka serikat pekerja menolak pemberlakuan/implementasi peraturan Direksi PT. PLN Persero Nomor 0219.P/DIR/2019.

Sementara pihak Vendor perusahaan berpendapat kekurangan THR tahun ini terjadi secara nasional dikarenakan yg tadinya koefisien dimasukan kedalam take home pay sekarang sudah tidak dimasukan kedalam take home pay (sudah sesuai dengan arahan pihak PLN yang mengacu pada Perdir 0219) berdasar RAB PLN.

Maka dari pihak serikat pekerja menyimpulkan akar masalah yang terjadi di semua vendor perusahaan OS PLN berasal dari perdir 0219 tahun 2019, kata Karsiman.