Perundingan Gagal, Buruh PT. Karya Delka Maritim Shipyard Belawan Mogok Kerja

Medan, KPonline –  Puluhan orang buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pelayaran dan Jasa Maritim – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Karya Delka Maritim (PUK SPPJM FSPMI PT. KDM) menggelar aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaannya yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan No. 03 Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan.

Ketua PUK SPPJM-FSPMI PT. KDM Jhon Piter Panjaitan mengatakan, “Aksi mogok kerja ini kami lakukan akibat gagalnya perundingan bipartit yang sudah dilakukan beberapa kali untuk membahas dugaan pemberangusan serikat, kriminalisasi terhadap ketua serikat yaitu saya sendiri dan 2 orang anggota yang bekerja sebagai Security dituduh melakukan percobaan pencurian dan diadukan ke Polres Pelabuhan Belawan, serta menuntut hak-hak normatif berupa : upah, BPJS, lembur, cuti-cuti, THR, dan lain-lain, bamun bipartit tidak juga membuahkan hasil.”

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumatera Utara TYony Rickson Silalahi mengatakan, “Pengusaha PT. KDM ini memang luar biasa. Nasih berani membayar upah pekerja buruhnya Rp. 1.300.000, 1.500.000, 2.037.000, di bawah ketentuan Surat Keputusan Gubernur Tahun 2016/2017. Padahal seharusnya upah minimum Kota Medan Rp.2,271.255 pada tahu 2016 dan Rp. 2,271.255 pada tahun 2017. Sangat jauh lebih rendah dari UMK Kota Medan.

Diduga perusahaan melakukan tindakan pemberangusan serikat dengan mem PHK terhadap 3 orang pengurus serikat dan 4 orang anggota dengan semena-mena dan mengkriminalisasi pengurus serikat.

Selain itu tidak mendaftarkan seluruh pekerja/buruhnya menjadi peserta BPJS, membayar upah lembur dan THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan tindakan kejahatan Ketenagakerjaan yang berdasarkan UU Perburuhan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda,” tegasnya.

Terkait kasus ini, DPW FSPMI Sumatera Utara berkomitmen untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak anggota buruh PT. KDM ini.

“Kita juga meminta Pengawas Ketenagakerjaan dan Pegawai Penyidik Negeri Sipil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara serius dan profesional memproses dan menyelesaikan pelanggaran hak-hak normatif pekerja/buruh di PT. Karya Delka Maritim Shipyard ini,” tegas tony

Penulis: Afriyansyah

Pos terkait