Perselisihan PUK SPL FSPMI PT. Yihwa dengan Pihak Manajemen Akhirnya Terjadi Kesepakan, Apa Hasilnya?

Bandung, KPonline – Pada dasarnya, dalam setiap Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hal ini dilakukan PUK SPL FSPMI PT. Yihwa yang beralamat di Jalan Raya Batu Jajar KM 3, 5, RT. 02 / RW. 01, Kp. Cangkorah, Giriasih, Kabupaten Bandung Barat.

Bacaan Lainnya

Guna mendapatkan hak-hak para pekerja, PUK melakukan perjuangan melalui perundingan bipartit yang telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI.

Ya, Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Adapun kasus yang terjadi antara PUK dan managemen adalah adanya laporan bahwa pihak perusahaan mengabaikan ketentuan perundang-undangan dengan tidak membayar upah sebagaimana yang telah dikeluarkan melalui SK Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bukan hanya itu saja, perusahaan juga tidak mendaftarkan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan.

Maka berangkat dari hal tersebut PUK melayangkan surat perundingan bipartit, perundingan pun terjadi antara kedua belah pihak dan baru terjadi kesepakatan pada perundingan kedua.

Hasil dari perundingan pun cukup memuaskan pasalnya pihak perusahaan akhirnya bersedia membayar upah sesuai UMK dan pekerjanya akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Penulis : Inces
Editor : Zenk

Pos terkait