Antara Persi, Keterangan Pers BPJS Kesehatan dan Pelayanan Non Medis di Klinik Ravina Medika

Subang,KPonline  – Berawal pada hari minggu, tanggal 14 maret 2021 salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya ,kepada tim Jamkeswatch Subang mempertanyakan perihal pelayanan di Klinik Ravina Medika Purwakarta apakah sudah sesuai dengan regulasi BPJS Kesehatan menurut informasi di duga ada nya pengenaan biaya di karena kan tidak adanya kartu BPJS Kesehatan bayi dan pengenaaan skrining test Swab antigen dari dua anggota nya, Siti Saodah dan Widia Putri Andini, dan oleh tim Jamkeswatch Subang di koordnisasikan melalui pesan Whatapps kepada pihak P3RS BPJS Kesehatan Purwakarta , Yuniar Mahiza.

Dari koordinasi yang di lakukan dengan Yuniar Mahiza setelah terlebih dahulu mengklarifasi langsung kepada kedua pekerja tersebut di sampai kan olehnya , bahwa benar Siti Saodah dan Widia Putri Andini, kedua nya adalah pekerja PT Crevis Texjaya , kedua nya juga peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan PPU. kedua nya pula mendapatkan pelayanan yang sama yaitu pelayanan non medis seperti memandikan bayi setelah photo shoot, pembelian pembalut, tisu basah, dan pendil ari2, serta kunjungan ke rumah 2 kali, semuanya itu sudah di ketetahui dan persetujuan keluarga pasien berikut dengan biaya yang di tentukan, Rp.450.000 untuk Widia, Rp.485.000 untuk Siti Saodah.

Bacaan Lainnya

Widia Putri Andini pernah melakukan persalinan di Klinik Umum dan bersalin Ravina Medika, pada tanggal 1 juni 2020, sekalipun pada saat itu posisi kepesertaan BPJS Kesehatan nya menunggak karena perusahaan belum melunasi pembayaran BPJS Kesehatan ke Pihak BPJS Kesehatan, sementara Siti Saodah pada tanggal 11 Maret 2021, selain pelayanan non medis Siti Saodah menerima pengembalian uang Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk biaya suntik bayi .jadi tidak benar dugaan adanya pengenaan biaya karena bayi tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, yang dilakukan oleh Klinik umum dan bersalain Ravina Medika adalah pelayanan Non Medis yang tidakbdi tanggung BPJS Kesehatan.

Adapun pengenaan biaya Screening test Swab antigen yang di lakukan pada tgl 1 maret 2021,setelah berobat demam flu dan pilek oleh Widia Putri Andini adalah,bukan indikasi medis tapi atas permintaan sendiri, hal tersebut juga selaras dengan yang di sampaikan juga oleh Besti PIC dari Klinik Umum dan bersalin Ravina Medika ketika di temui oleh Tim KPonline di tempat Klnik bahwa kepada Widia Putri Andini juga sudah di informsikan untuk datang ke Rumah Sakit umum atau puskesmas jika mau di test Swab antigen, namun Widia Putri Andini atas dasar permintaan sendiri ingin di periksa di Klinik tersebut, begitu juga screening test swab antigen yg kedua kalinya datang ke klinik atas kemauan sendiri utk test swab antigen, di mana sebelum nya juga Widia telah berkoordinasi dengan perusahaan apabila setelah isolasi mandiri hendak masuk kerja kembali, perusahaan meminta harus ada surat keterangan sehat atau hasil test swab antigen nya negatif.

Agar tidak terjadi kesalah pahaman dan ada titik temu sekaligus menyampaikan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, kurang lebih sekitar pukul 20.00 wib di lakukan pertemuan antara Jamkeswatch Subang, Widia Putri Andini ,dan KPonline Subang menemui Pihak Klinik umum dan bersalin RAVINA MEDIKA di jalan raya sadang-Subang KM 17 Desa Cipinang RT 08/RW 04 Kecamatan Cibatu Purwakarta, dan di terima oleh Ravina sebagai Pemilik Klinik Umum bersalin Ravina dan Besti selaku PIC Klinik, setelah diskusi panjang lebar dapat di simpulkan ada nya miss Komunikasi dan kedua belah saling meminta maap dan bersepakat untuk menjalin komunikasi yang lebih baik lagi.Adapun untuk proses pelayanan pembuatan kartu BPJS Kesehatan bayi Pihak Klinik menyarankan untuk menghubungi PT Crevis TekJaya Subang.

Namun yang menarik adalah jika kedua case yg terjadi ini baik proses persalinan maupun screening test Swab antigen, menjadi menarik jika di hubungkan dengan siaran Pers BPJS Kesehatan terkait Screening Covid -19,Jakarta 12 Mei 2020 yang menyinggung pasal 4 (ayat a) . Begitu pula dengan SE Persi nomor 735/IBI/PP PERSI/IV/2020, terkait Surat Edaran larangan dalam promosi layanan rumah sakit, atau Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK 01.07/446/2021 Tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam pemeriksaan Corona Virus Desease 2019(Covid-19) ,tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen.

” Sebagaimana tertuang dalam pasal 4( ayat a)pada naskah perjanjian bersama anatara BPJS Kesehatan dan rumah sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta jaminan kesehatan ” hal ini bisa tidak berlaku apabila pasien menyetujui penawaran dari pelayanan non medis dengan pihak fasilitas kesehatan, begitu juga dengan surat edaran Persi nomor 735, Tanggal 24 april 2020, apabila atas dasar permintaan sendiri ,dan ada surat pernyataan tidak ada paksaan dari pemohon untuk di periksa Swab Antigen, surat edaran Larangan tersebut tidak menjadi persoalan.

Lalu bagaimana dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No HK.01.07/ 446/ 2021, Tentang penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), menurut pendapat penulis mungkin akan menjadi sia sia jika tidak di sosialisasikan secara massive ke pabrik pabrik agar pekerja ,atau masyarakat menjadi tahu dan memahaminya, dan kejadian seperti Widia Putri Andini Pekerja di PT Crevis Texjaya yang terpaksa merogoh kocek sebesar Rp.460.000,-( empat ratus enam puluh ribu rupiah )dari upah yang di peroleh selama sebulan untuk di gunakan untuk membayar 2 kali test swab antigen, Karena tidak mengetahui bahwa penyediaan Rapid Diagnostic Rapid Test Antigen (RDT-ag) untuk pelacakan kontak, dan penegakan diagnostic di puskesmas menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah , dengan kata lain bisa di lakukan secara Gratis tanpa Bayar.

Penulis :
Aap Kasep & Wit Ririwa Bangor

Fhoto : W Prasetya

Pos terkait