Pernyataan Sikap FSPMI Sumatera Utara Peringati 2 Tahun Jokowi Berkuasa

Medan, KPonline – Tak terasa 2 tahun sudah rezim Jokowi – JK berkuasa memimpin negeri Indonesia yang kaya raya dan merdeka ini. Masih ingat dengan janji-janji kampanye Jokowi-JK saat berkampanye kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia dulu? Untuk menarik simpati kaum buruh dan rakyat Indonesia agar mau memilih dan memberikan suaranya dalam Pemilu 2014, Jokowi – JK menjanjikan TRI LAYAK: kerja LAYAK, upah LAYAK, dan hidup LAYAK.

Mana realisasi dari TRI LAYAK yang telah dijanjikan oleh Jokowi – JK pada kaum buruh Indonesia dulu? Saat ini kaum buruh Indonesia masih tetap diperlakukan seperti “BUDAK DI NEGERI SENDIRI” melalui praktek system kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan. Bahkan setelah berkuasa, rezim Jokowi – JK malah memberlakukan Kebijakan Upah Murah yang memiskinkan kaum buruh dan keluarganya melalui aturan PP 78/2015.

Bacaan Lainnya

Mirisnya, jika rezim Jokowi – JK membuat kebijakan yang memiskinkan kaum buruh dan keluarganya. Sebaliknya buat kaum pemodal kapitalis rakus penindas rakyat, rezim Jokowi – JK telah mengeluarkan 14 paket Kebijakan Ekonomi yang semuanya untuk memanjakan dan melindungi kepentingan pemodal kapitalis. Bahkan terbaru rezim Jokowi – JK telah memberlakukan kebijakan dengan memberikan pengampunan kepada para konglomerat pengemplang pembayaran pajak kepada negara melalui aturan UU Tax Amnesty.

Pada akhirnya, kini kita hidup pada zaman: “Yang kaya disantuni, yang miskin dibiarkan kelaparan. Yang kuat diampuni, yang lemah malah dilibas.” Pendek kata, rezim Jokowi – JK telah melakukan pengkhianatan atas janjinya sendiri. TRI LAYAK tidak terbukti. Ia hanya sekedar janji-janji.

Untuk menyikapi kondisi realitas tersebut, kami DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara menyatakan dan menuntut pemerintah pusat maupun daerah, untuk:

1. Dua tahun berkuasa rezim Jokowi – JK telah gagal mensejahterakan kehidupan rakyat;

2. Kebijakan Jokowi – JK lebih melindungi dan memanjakan kepentingan para konglomerat pemodal kapitalis tetapi menyengsarakan kehidupan kaum buruh dan keluarganya;

3. Cabut PP No 78 Tahun 2015, tingkatkan daya beli buruh dengan menaikkan upah tahun 2017 minimal sebesar  650 ribu serta stop PHK;

4. Tolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para konglomerat pengemplang pajak;

5. Stop serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia;

6. Hapuskan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan, dan angkat menjadi pekerja tetap serta Revisi Total UU PPHI;

7. Selesaikan masalah Ketenagakerjaan di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), PT. Girvi Mas, dan PT. Green Continental Furniture ;

8. Segera tindaklanjuti rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang tentang Pencabutan Izin Usaha PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ;

9. Buatkan Perda tentang perlindungan Ketenagakerjaan di Prov. Sumatera Utara. (*)

 

Pos terkait