Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Kerugian Bagi Kelas Pekerja

Purwakarta, KPonline – lahirnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan diusia 56 tahun telah menimbulkan kegaduhan atau polemik di kalangan kelas pekerja atau kaum buruh.

Sebelumnya, JHT bisa atau dapat dicairkan oleh buruh atau pekerja setelah mereka berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah iuran yang dibayarkan pekerja atau buruh sebesar 2 persen dari upah mereka sebulan. Jadi pada dasarnya, selain dari perusahaan, iuran JHT bersumber dari buruh atau uang buruh.

Yah, pantas saja kaum buruh atau kelas pekerja “meradang” dan terjadi kegaduhan akibat permenaker tersebut, karena sudah terjadi perubahan mekanisme pelaksanaan pencairannya.

Sebelumnya, setelah berhenti bekerja, mereka (Buruh/pekerja) bisa langsung mencairkan uang JHT tanpa memakan waktu yang lama. Namun kini harus menunggu sampai umur 56 tahun dan disini kaum buruh atau kelas pekerja kembali dirugikan.

“Uang-uang mereka, tetapi kenapa mereka dipersulit dalam mendapatkannya”.

Uang dari pencairan JHT bisa dimanfaatkan orang yang keluar dari pekerjaan ataupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) guna modal usaha atau bertahan hidup.

Dalam Permenaker 2/2022, pencairan JHT harus menunggu sampai 56 tahun. Lalu bagaimana kalau ada pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK. Padahal uang itu bisa digunakan untuk usaha ataupun bertahan hidup.

Pos terkait