Perlindungan Hak Reproduksi Pekerja Perempuan Masih Terabaikan

Jakarta, KPonline – Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council memaparkan hasil survey perlindungan hak reproduksi buruh dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jumat (27/12/2018).

Survey ini dilakukan untuk memotret kondisi perlindungan hak reproduksi dan kesehatan keselamatan kerja dalam PKB. Survey dilakukan terhadap 186 serikat pekerja di tingkat perusahaan dan 186 PKB dari Federasi Afiliasi IndustriALL di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Survey dilakukan dalam kurun waktu September – November 2018 di sektor industri kimia, energi, garmen, tekstil, sepatu, farmasi, metal, elektronika, kosmetik, pulp, dan kertas. Adapun sebaran perusahaan yang di survey adalah 85 Perusahaan Modal Asing (PMA), 70 Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN), dan 13 merupakan perusahaan Joint Venture.

Cuti Haid

Dalam survey ini terungkap, 87% perusahaan terdapat fasilitas cuti haid. Sedangkan 9% yang lain mengatakan tidak ada cuti haid dan sisanya sebanyak 3% tidak tahu.

Masih adanya perusahaan yang tidak memberikan cuti haid, tentu saja memprihatinkan. Hal ini mengingat cuti haid adalah hak normatif yang harus didapatkan pekerja. Belum lagi, haid bagi perempuan merupakan faktor penting dalam reproduksi.

Jika dilihat lebih dalam, dari perusahaan yang memberikan cuti haid, 42% megatakan cara pengambilannya harus dengan surat dokter. Padahal haid bukan penyakit, yang semestinya tidak memerlukan surat dokter.

Hanya 26% responden yang mengatakan untuk mengambil cuti haid bisa dilakukan hanya dengan pemberitahuan. Sedangkan 32% harus mengisi formulir.

Cuti Melahirkan

Sedangkan untuk cuti melahirkan, 72% mengatakan perusahaan menerapkan sistem dengan kaku, yakni pelaksanaannya harus 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hanya 22% yang pelaksanaannya bisa fleksibel, asalkan totalnya 3 bulan.

Menariknya, ada 6% yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 12 minggu. Hal ini sejalan dengan perjuangan Komite Perempuan IndustriALL di Indonesia yang menuntut agar cuti melahirkan diberikan selama 14 minggu.

Hal lain yang menarik, 18% perusahaan membatasi cuti melahirkan hanya sampai pada anak ke 3. Untuk anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan cuti, sehingga upahnya tidak dibayar.

Menyusui Anak

Terkait dengan pemberian kesempatan untuk menyusi anak, 49% perusahaan tidak ada izin untuk menyusui pada jam kerja. Hanya 42% yang memberikan izin, dan 9% lainnya menjawab tidak tahu.

Sementara terkait ruang laktasi, 41% menyatakan memiliki ruang laktasi di dalam perusahaan. Ada 44% perusahaan yang tidak memiliki ruang laktasi, dan 15% menjawab tidak tahu.

Ironisnya, meskipun 41% mengatakan ada ruang laktasi, tetapi 90% menyatakan tidak memiliki pasal dalam PKB yanb mengatur ruang laktasi.

Diskriminasi dan Pelecehan Seksual

Diskriminasi terhadap pekerja perempuan juga tergambar dalam survey ini. Terungkap, dalam pemberian tunjangan keluarga, ada 30% perusahaan yang memberikan tunjangan keluarga hanya pada laki-laki.

Hanya 25% yang diberikan pada keduanya, laki-laki dan perempuan. Sedangkan 37% menjawa di perusahaan tersebut tidak ada tunjangan keluarga.

Mengenai kebijakan perlindungan pelecehan seksual, 69% perusahaa. mengatakan tidak ada pengaturan khusus di dalam perusahaan. Hanya 31% yang mengatur hal ini.

Lebih jauh lagi, 77% perusahaan mengatakan dalam PKB tidak diatur dalam perlindungan terhadap pelecehan seksual. Hanya 23% yang dalam PKB-nya mengatur mengenai pelecehan seksual.

Hal ini tergambar, nampaknya pelecehan seksual belum menjadi isu penting bagi pekerja.

Ketua IndustriALL Indonesian Council Iwan Kusmawan mengharapkan hasil survey ini akan menjadi data awal untuk memperjuangkan perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan yang lebih baik.

Sebagai catatan, IndustriALL Indonesian Council terdiri dari berbagai Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP); Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FARKES Reformasi); Federasi Serikat Buruh Logam, Metal, Elektronik (F LOMENIK KSBSI); Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil (F GARTEKS KSBSI); Federasi Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (FPE KSBSI); Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan (F KIKES KSBSI); Federasi Serikat Buruh Kimia, Energi, Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI); Serikat Pekerja Nasional (SPN); dan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI)

Pos terkait