Gresik, KPonline – Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Gresik kembali mengadakan pendidikan membahas bentuk ketidakadilan perempuan di dunia kerja yang begitu komplek.
Bertempat di Training Center FSPMI Kabupaten Gresik dihadiri oleh salah satu aktivis sekaligus kader dari Partai Buruh Anindya Shabrina S.H., pada Minggu (20/12/2024).
Dalam penyampaian materinya didepan anggota FSPMI kabupaten Gresik, Anindya Shabrina memberikan penjelasan apa saja bentuk permasalahan yang dihadapi oleh kelas pekerja perempuan salah satunya yang sering terjadi adalah isu pelecehan seksual di lingkungan tempat kerja atau perusahaan.
Hal ini menyebabkan iklim di dalam perusahaan tidak harmonis yang mengakibatkan gangguan pada mental juga pekerjaan. Perlakuan secara diskriminatif, ancaman kekerasan, serta pembunuhan karakter sebagian besar bentuk ketidakadilan yang di dapatkan oleh para pekerja terutama pekerja perempuan.
Dalam perjalanan memperjuangkan perlakuan setara dan berkeadilan dikalangan gender perempuan selama kurun waktu satu dekade berbuah hasil dengan lahirnya sebuah produk hukum baru yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Undang-Undang ini dirancang pada tahun 2012 hingga akhirnya disahkan di tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan, penanganan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual” paparnya.
Oleh karena itu, pentingnya sebuah pembekalan bagi para pekerja khususnya perempuan dalam menghadapi situasi yang demikian. Bergabungnya menjadi anggota serikat pekerja adalah suatu tempat wadah perjuangan bagi kelas pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya sehingga kesejahteraan buruh bisa didapat.
(Junaidi)