Perjuangan FSPMI Berhasil, 3 Orang Pekerja PT Muncul Armada Raya Dipekerjakan Kembali

Semarang,KPonline – Perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Muncul Armada Raya Semarang akhirnya sampai pada ujungnya, Minggu (4/6/2017).

Sebelumnya diketahui, bahwa PT Muncul Armada Raya (Penyedia Jasa Distribusi/Transportasi PT Sido Muncul) telah melakukan PHK secara sepihak kepada tiga orang pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut. Ketiga orang pekerja tersebut yakni Wisnu Suryono, Lilik Prayitno dan Achmadun. Mereka adalah pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT Muncul Armada Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pemutusan hubungan kerja nomor : 002/HRD/MAR/III/2017, 003/HRD/MAR/III/2017 dan 004/HRD/MAR/III/2017 disebutkan ada lima poin yang menjadi pertimbangan Perusahaan dalam melakukan PHK, yakni loyalitas, tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan, prestasi, kesamaan visi dan misi perusahaan, serta tanggung jawab sebagai Pengurus dan atau anggota Serikat Pekerja terhadap suasana kondusif di perusahaan.

Menanggapi surat PHK atas tiga pengurus PUK tersebut, Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kota Semarang, M Abidin menilai tindakan perusahaan termasuk dalan kategori pemberangusan serikat pekerja atau Union Busting.

“Melihat dari poin-poin yang menjadi dasar perusahaan untuk memPHK pekerja tersebut, kami menganggap perusahaan telah melakukan praktek union busting, sangat jelas disebutkan di poin kelima. Untuk itu kami menolak adanya pemberangusan serikat pekerja dan menuntut dipekerjakan kembali ke tiga pekerja tersebut,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Minggu (4/6/2017) siang dilaksanakan perundingan bipartit antara management PT Muncul Armada Raya yang di wakili oleh Teguh Slamet Purnomo selaku Manager Operasional di PT Muncul Armada Raya bersama kuasa hukum perusahaan, Aan Tauli,SH dengan Tim Advokasi pekerja yang diwakili LBH FSPMI, Muhammad Iqbal, Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI, Tommy Juniannur serta Ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kota Semarang, M Abidin.

Dalam perundingan tersebut disepakati bahwa ketiga pekerja atas nama Wisnu Suryono, Lilik Prayitno dan Achmadun dapat bekerja kembali sebagaimana posisi semula di PT Muncul Armada Raya per tanggal 6 Juni 2017. Selain itu, para pihak juga sepakat untuk segera membahas adanya Perjanjian Kerja Bersama.

Perwakilan Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI, Tommy Juniannur menyambut baik hasil perundingan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih pada management PT Muncul Armada Raya yang kooperatif dalam penyelesaian kasus ini, ketiga pekerja tersebut dapat bekerja kembali mulai tanggal 6 Juni 2017 besok, dan yang terpenting adalah dengan adanya kesepakatan untuk segera membuat perjanjian kerja bersama,” tutup Tommy. (Afg)

Pos terkait