Perjuangan Belum Berakhir Meski Rekomendasi UMK 2022 Sidoarjo Sudah Satu Usulan

Sidoarjo,KPonline – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P hari ini Sabtu 27 November 2021 pukul 10.00 WIB menandatangani Surat Rekomendasi Upah 2022 di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Penandatanganan Rekom ini langsung disaksikan oleh seluruh pimpinan SP/SB Se Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Usulan Kembali UMK 2022 Sidoarjo No 560/11078/438.5.7/2021 diketahui bahwa Bupati mengusulkan Kenaikan UMK 2022 Sebagai berikut :
Upah Minimum Kabupaten (UMK) : Rp 4.507.815.20 (5%)

Upah Minimum Unggulan Kabupaten I : Rp 4.912.665.90
Upah Minimum Unggulan Kabupaten II : Rp 4.868.689,25
Upah Minimum Unggulan Kabupaten III : 4.777.730,65

Menurut salah satu perwakilan Buruh Sidoarjo dari elemen SP RTMM SPSI, Erno Hadi mengatakan bahwa Secara logika harus dibedakan besaran upah yang diterima pekerja di Perusahaan skala besar dengan Perusahaan skala kecil .

Contoh Perusahaan Skala besar adalah Perusahaan otomotif, Pengolahan Baja dll sedangkan perusahaan skala kecil adalah Perusahaan kerupuk dan Padat Karya .

Menindaklanjuti lanjuti terbitnya Rekom UMK Sidoarjo dalam satu usulan,Korda Garda Metal Sidoarjo berpesan kepada anggota seluruh SP/SB Meskipun Rekomendasi sudah ditandatangani bukan berarti tugas sudah selesai ,masih ada perjuangan untuk mengawal Rekomendasi ini hingga ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa.

Aksi besar-besaran akan kembali dilakukan pada Senin 29 – 30 November 2021 dengan tujuan aksi di Pemprov ,Grahadi dan Disnakerprov .

(Khoirul Anam)

 

Pos terkait