Surabaya, KPonline – Ratusan buruh dari PT PAKERIN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Anggota FSPMI Mojokerto memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya di Jl. Arjuno No.16-18, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (5/6).
Kehadiran mereka bukan untuk berdemo, melainkan mengikuti jalannya sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Sahabat Sentra Asia terhadap PT PAKERIN.
Sejak pukul 08.00 WIB, Anggota PUK SPAI FSPMI PT PAKERIN yang berasal dari Kabupaten Mojokerto tersebut telah memenuhi halaman PN Surabaya. Mereka menyuarakan satu tuntutan yang sama: menolak gugatan PKPU terhadap PT PAKERIN karena dikhawatirkan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
“Kami datang bukan untuk berdemo, tapi untuk mengikuti proses sidang. Kami menolak PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Sentra Asia, karena jika PT PAKERIN dinyatakan pailit, maka seluruh karyawan terancam di-PHK,” ujar Doni Ariyanto, Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya.
Doni juga menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian buruh terhadap masa depan mereka dan keluarga. Ia menyebut, apabila tidak ada titik terang dalam waktu dekat, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan.
“Jika minggu depan tidak ada keputusan yang berpihak pada buruh, kami siap melakukan pendudukan di kantor-kantor yang berkaitan dengan perkara PKPU ini. Ini menyangkut perut keluarga kawan-kawan buruh,” tegasnya.
Hingga sidang berakhir, seluruh buruh tetap satu suara dalam tuntutan mereka: Tolak PKPU terhadap PT PAKERIN. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial yang bisa timbul apabila permohonan PKPU dikabulkan.
Kordinator Jawa Timur
Lord Muis