Perdalam Pengetahuan Advokasi, PC SPEE FSPMI Bekasi Lakukan Diskusi

Bekasi, KPonline – Untuk membangun strategi serta menambah pengetahuan kepada anggotanya, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) kota/kabupaten Bekasi melakukan diskusi pembelaan di kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi, Tambun, Jumat (22/7/2022).

Agenda yang diikuti oleh beberapa Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Bekasi rupanya menjadi sebuah strategi yang sengaja dibangun pihak PC SPEE FSPMI Bekasi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya pasca adanya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan turunan kebijakan lainnya, kaum buruh merasa kesejahteraannnya akan pelan-pelan terkikis dengan terbitnya regulasi tersebut.

Agenda diskusi Advokasi yang dibuka oleh Sekretaris PC SPEE FSPMI kota/kabupaten Bekasi Dwi Yunianto tepat pukul 14:15 WIB, disambut oleh PUK yang turut hadir dalam agenda tersebut.

“Kembali kita mesti melakukan pemahaman kepada Pimpinan Unit Kerja khususnya di Sektor Elektronik Elektrik. Kebijakan yang terus berganti seolah terkesan ruang gerak kaum pekerja semakin dipersempit. Adanya undang-undang Cipta kerja menjadi suatu petaka buat kaum buruh tanpa kita sadari sadari,” ungkap Dwi.

Sama halnya yang disampaikan Wakil Sekertaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Moh. Fadholi SH sekaligus pemberi materi dalam agenda tersebut.

“Banyak yang harus dipahami dari mulai perihal regulasi yang saat ini masih berlaku, dan tidaknya. Perihal surat menyurat sekalipun itu semua harus dikuasi oleh setiap PUK, rapihnya administrasi surat menyurat itu akan jadi sebuah pertimbangan, dan tolak ukur pengusaha ketika berperkara atau melakukan perundingan,” urai Moh. Fadholi SH.

Menurutnya, Pimpinan Unit Kerja sudah saatnya kembali melakukan pembelaan terkait manajemen advokasi.

“Ketika berperkara semua surat administrasi harus diperiksa terlebih dahulu, apa pokok perkara yang akan dibawa ke pengadilan. Di satu sisi perusahaan pun tidak bisa begitu saja merubah suatu aturan selama di dalamnya ada Serikat Pekerja (SP), begitu juga memotong upah tanpa ada konfirmasi sebelumnya, dan dirundingkan dengan Serikat Pekerja,” tambahnya. (Jhole)

Pos terkait