Perbuatan Yang Merugikan Buruh Akan Kita Lawan

Bogor, KPonline – “Akan terus kita lawan, dengan segala daya dan upaya yang terbaik, yang kita miliki. Dan PC SPL-FSPMI Bogor akan terus mengawal dengan sebaik-sebaiknya dan sehormat-hormatnya” ujar Supri Izhar, Sekretaris PC SPL-FSPMI Bogor saat ditemui Media Perdjoeangan sesaat setelah pertemuan mediasi antara pihak PUK SPL-FSPMI PT. Indopenta Sakti Teguh dengan pihak Management PT. Indopenta Sakti Teguh di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada 14 Mei 2020.

Pun meski masih dalam tahap pemberkasan, pertemuan mediasi antara pihak PUK SPL-FSPMI PT. Indopenta Sakti Teguh dengan pihak Management PT. Indopenta Sakti Teguh kali ini cukup penting untuk disimak. Pasalnya, telah terjadi pemotongan upah dan ditunda dan dicicilnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada September hingga November 2020.

Heri Yulianto, Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Indopenta Sakti Teguh menjelaskan, bahwa keputusan sepihak dan pengambilan keputusan atas kebijakan perusahaan tersebut, sangatlah merugikan buruh-buruh yang ada di PT. Indopenta Sakti Teguh. “Jelas kami sangat dirugikan. Karena selain pemotongan upah hingga 40%, THR kami pun ditunda dan dicicil pada September hingga November nanti,” ungkap Heri.

Senasib dan sepenanggungan dengan “saudara seperjuangannya”, PUK SPL-FSPMI PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri pun mengadukan hal yang sama kepada pejabat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Sumoring Nababan, Ketua PUK SPL-FSPMI PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri mengatakan, buruh-buruh yang ada di PT. Indoagung Multikreasi Ceramic Industri pun mengalami nasib yang sama.

“Perusahaan beralasan, karena ada beberapa material produksi yang harus import dari negara-negara yang mengalami Lockdown. Situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini memang membuat dunia usaha semakin sulit. Tapi bukan berarti, buruh juga harus ditambah sulit kehidupannya. Saya harap, pengusaha harus mengerti hal itu,” tutur Sumoring.

“Perbuatan melawan hukum itu ada didalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasalnya berbunyi : Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dalam pasal tersebut jelas, bahwa ada pihak yang merugikan, dan ada pihak yang dirugikan,” jelas Supri kepada Media Perdjoeangan.

“Sudah menjadi rahasia umum, dan tidak perlu lagi untuk mengakuinya. Bahwa, jika ada oknum pengusaha yang mengatakan tidak memiliki uang, itu artinya masih ada puluhan atau mungkin ratusan juta rupiah didalam rekeningnya. Tapi kalau buruh yang mengatakan tidak punya uang, itu artinya buruh tersebut memang benar-benar tidak memiliki uang sama sekali. Oleh karena itu, saya minta agar, pihak pengusaha memahami kondisi buruh-buruhnya. Apalagi disaat-saat seperti ini (pandemi Covid-19) dan menjelang Lebaran.” pungkas Supri. (RDW)