Penyerahan Notulensi Berbuntut Pembongkaran Tenda Keprihatinan

Semarang, KPonline – Pengawalan upah UMK 2019 benar-benar dilakukan oleh anggota Serikat Pekerja dari Aliansi Buruh Jawa Tengah. Mereka ikut masuk ke dalam ruangan saat penyerahan notulensi dari Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang pada hari Jum’at (28/9/2018) yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi.
Wika Bintang berjanji akan menyampaikan notulensi tersebut kepada Gubernur Ganjar Pranowo untuk dikaji.

Dalam kesempatan itu juga disinggung mengenai Tenda Keprihatinan yang didirikan oleh Aliansi Buruh Jawa Tengah untuk segera di lepas dengan alasan hasil dari Rakor Dewan Pengupahan Kota di Grand HAP sudah selesai dan dimasukkan ke kementerian.

Bacaan Lainnya

Namun Aliansi merasa keberatan dan belum koordinasi dengan federasi yang lain karena yang hadir pada saat itu hanya 5 federasi dari 11 federasi yang tergabung dalam Aliansi yaitu FSPMI, FKSPN, FSPI, FSP-KEP dan KAHUTINDO.

Bahkan dari pihak kepolisian sendiri sudah menyampaikan kalau Jumat sore (28/9/2018) Tenda sudah harus dibersihkan karena belum mengantongi STTP.

Akan tetapi Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah menyatakan bahwa dalam penyampaian pendapat dimuka umum yang diatur hanya pemberitahuan saja bukan perijinannya.

“Yang saya tahu menurut Undang Undang No 9 tahun 1998 bahwa menyampaikan aspirasi di muka umum hanya diatur tentang pemberitahuan saja.Jadi tidak perlu izin,” terangnya.

Setelah melalui perundingan yang alot antara pihak kepolisian dan satpol-PP dengan Aliansi perihal Tenda Keprihatinan, maka diambil kesepakatan bahwa Tenda dilepas di hari Sabtu dan Minggu (29-30/9/2018) dengan menyisakan satu spanduk dan alas tenda. Kemudian di hari Senin (1/10-2018) boleh didirikan lagi.
(SUP)

Pos terkait