Pentingnya Sosialisasi Tentang Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Kerja

Karawang KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Suryacipta Jalan Surya Madya Kav. I – 29 A- F, menggelar Pendidikan Dasar Organisasi Internal. Kamis, (15/6/23).

Di hadiri oleh 20 peserta anggota baru PUK yang terdiri dari 10 orang Laki-laki dan 10 orang Perempuan, Pendidikan ini di mulai dari Pukul 16.45 Wib sampai Pukul 19.00 Wib, tujuan di gelarnya pendidikan dasar organisasi ini untuk memberikan edukasi tentang pentingnya berserikat, Dasar hukum serta sejarah pergerakan serikat pekerja baik di dunia maupun di negara Indonesia ini dan juga tentang 8 hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Di sela sela pendidikan, Ryan selaku Tutor menyisipkan sosialisasi tentang (Stop) kekerasan berbasis gender termasuk tentang pelecehan seksual yang mana saat ini sangat mudah terjadi di lingkungan tempat kerja, seperti beberapa kasus yang viral tentang pelecehan seksual “Staycation” yang terjadi di salah satu kota industri di provinsi Jawa Barat.

Ryan Harryansyah berikan materi dan sosialisasi tentang (Stop) Kekerasan berbasis gender dalam Pendidikan Dasar Organisasi Internal PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia

“Sebagai Petugas perwakilan dari FSPMI untuk Industri All yang sudah di bekali pendidikan Gender yang sering saya ikuti di Industri All, saya berkewajiban untuk mensosialisasikan hal baik ini terutama di lingkungan tempat saya bekerja, Karna tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan harmonis antara pekerja perempuan dan laki-laki, serta membangun kesadaran kepada kawan anggota pekerja tentang anti terhadap kekerasan berbasis gender terutama yang sering banyak terjadi di lingkungan kerja yaitu seperti pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja, meskipun dalam pelecehan seksual dan diskriminasi banyak terjadi kepada pekerja perempuan, namun tidak menutup kemungkinan pekerja laki-laki pun banyak yang sering mendapatkan perlakuan yang sama serta banyak terjadi tanpa di sadari”, ucapnya

“Maka saat hal tersebut terjadi, korban harus berani melaporkan kepada pihak yang berwenang karena saat ini sudah para korban kekerasan berbasis gender sudah di lindungi oleh UU No. 12 tahun 2022 Tentang TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual termasuk kekerasan gender di dalamnya dan di perkuat oleh Kepmenaker no.88 tahun 2023 Tentang pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual di tempat kerja, Maka perlu kesadaran yang lebih dan berani untuk melaporkan tindakan tersebut saat kekerasan berbasis gender itu terjadi di lingkungan kita.” Tutur Ryan

Fika Erviana salah satu peserta pendidikan turut berkomentar tentang sosialisasi Gender tersebut “Dari sosialisasi gender yang saya dapat di hari ini, sekarang saya jadi tahu dan sadar bahwa yang namanya kekerasan berbasis gender itu sangat mudah terjadi, bahkan hal terkecil saja seperti “mencolek” lawan jenis jika dia tidak terima bisa di kasuskan kedalam kategori pelecehan seksual.” Imbuhnya.

Pos terkait