FSPMI Batam Kutuk Keras Sindikat Perdagangan Orang

Batam,KPonline – Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Batam, Kamis (15/6/2023).

Aktivis Buruh Kota Batam itu mengatakan perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan lintas negara.

Ia juga menyebut bahwa perdagangan manusia merupakan pelanggaran HAM karena terdapat unsur eksploitasi, kerja paksa/perbudakan, kekerasan dan perlakuan yang semena-mena terjadi pada korban.

“Saat ini lapangan kerja di Indonesia di dominasi oleh pekerja unskill dari luar negeri sehingga kesempatan untuk bekerja para pekerja lokal sangat minim, belum lagi keadaan sosial, politik serta ekonomi yang saat ini tidak stabil sehingga para pencari kerja mencari alternatif lain untuk mengadu nasib ke luar negeri,” kata Ramon kepada media

Kader Partai Buruh itu juga mendorong pemerintah melalui kementerian terkait perlu melakukan pelatihan-pelatihan khusus untuk mendorong peningkatan skill atau keahlian para pencari kerja atau para pekerja. Lalu setelah dapat pelatihan, para pencari kerja disediakan tempat untuk bekerja. Ini perlu kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Perlu diingatkan bahwa di Batam hingga saat ini belum terwujud Balai Latihan Kerja (BLK). Jika saja BLK diaktifkan kembali, maka akan lahir tenaga kerja dengan skill yang kompetitif,” sebut Ramon.

Ia menghimbau kepada pencari kerja untuk mengikuti aturan jika ingin bekerja ke luar negeri supaya hak-haknya dilindungi. Jangan mudah tergiur oleh orang yang mengaku agen atau tekong untuk menjanjikan gaji besar untuk bekerja di suatu negara. Ikuti aturan yang dibuat BNP2TKI dan instansi pemerintah terkait kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.