Asmat Serum, SH : SK Upah Pekerja Dengan Masa Kerja di Atas 1 tahun Harus Tetap Ada, Apabila Tidak Ada….. Siapkan Perlawanan Kawan

Bandung, KPonline – Pekerja atau Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dengan menuntut mendesak Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan upah Pekerja di atas satu tahun seperti tahun sebelumnya. Rabu, (20/3/24).

Aksi Aliansi Buruh Jawa Barat ini di mulai dari Pukul 13.00 Wib yang di awali dengan Longmarch menuju dan memadati area Gerbang Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Terlihat Para pimpinan dan para perwakilan anggota dari masing – masing Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tergabung di Aliansi Buruh Jawa Barat dari beberapa daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Bandung seperti LEM SPSI, KEP SPSI, TSK SPSI, SPN, FBK Serbuk, PPMI, BISS (Buruh Industri Sepatu Sandal), FSPEK KASBI di area titik kumpul aksi Unjuk rasa di depan gerbang Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi unjuk rasa hari ini Aliansi Buruh Jawa Barat menuntut untuk :
1. Segera terbitkan dan tetapkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2024 Untuk Upah Pekerja atau Buruh dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun atau lebih

2. Segera DPRD Provinsi Jawa Barat Memanggil Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin untuk Membahas dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Tahun 2024 Untuk Upah Pekerja atau Buruh dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun atau lebih

Itulah Isu 2 point Tuntutan Aliansi Buruh Jawa Barat, Sekitar pukul 14.00 WIB 5 orang perwakilan pimpinan serikat pekerja/buruh diterima oleh pihak pemerintahan Provinsi Jawa Barat yaitu Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat

Dalam wawancara Crew Media Perdjoeangan dengan Asmat Serum, SH Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang yang berada di lokasi Aksi, setelah ada kesepakatan dari Audiensi antara perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa barat. Asmat menanggapi bahwa “Kesepakatan dengan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar dengan perwakilan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh mulai besok hari Kamis segera di lakukan pertemuan lanjutan dengan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat dan Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat untuk membahas mengkaji bersama – sama terkait SK Upah Pekerja Dengan Masa Kerja di Atas 1 tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat, yang buruh Jawa barat tuntut ini. jangan sampai tidak ada yaa…. Apabila tidak ada Siapkan Perlawanan dari sekarang Kawan, Kita harus bergerak dan melawan karena FSPMI dilahirkan dari gen perlawanan” pungkasnya

Pos terkait